KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, melakukan inspeksi langsung ke gudang DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin, 29 April 2024.
Kunjungannya itu bertujuan menyoroti alur pengiriman barang perusahaan jasa titipan (PJT) DHL Express Servicepoint dan mengecek keterlibatan perusahaan seperti DHL dalam proses kepabeanan.
"Ini adalah salah satu PJT yang menempel dalam kegiatan kepabeanan. Jadi proses kepabeanan tidak bisa dipisahkan oleh PJT," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin, 29 April 2024.
Ia merinci alur DHL menerima dan memproses barang masuk dari luar negeri. Invoice barang masuk diproses terlebih dahulu, kemudian DJBC men-submit dalam sistem DJBC untuk memastikan keteraturan proses pengiriman.
"Ketika kiriman masuk, dokumen yang kita terima. Jadi prosesnya invoice kita image di system. Kami terima apapun yang di-declare oleh shipper," jelas Askolani.
Tahap berikutnya ialah barang kiriman akan masuk ke conveyor belt dan akan dipindai dalam sinar X Ray. Dalam proses ini akan ada dua jalur yakni jalur merah dan jalur hijau.
"Untuk jalur merah, harus kita kasih atensi, kita cek apakah barang yang dilaporkan sesuai isinya. Dari situ setelah kita yakini untuk kita cek, kita lihat dokumennya, isinya dan jenisnya," tambahnya.
Adapun Askolini menegaskan bahwa pembukaan barang kiriman dilakukan oleh PJT, dalam hal ini DHL, dan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Sama dengan di barang kiriman pelabuhan, yang membuka barang itu adalah PJT membuka dan menutup kembali barang. Kalau ditanyakan ke teman-teman Bea Cukai pasti nggak akan sanggup. Semua dari PJT. Itu memang satu paket sudah dari PJT," tandas Askolani.