KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan rencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang-barang asal China, sebagai respons terhadap perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS).
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perang dagang antara China dan AS telah menyebabkan over capacity dan over supply di China, yang berimbas pada membanjirnya produk-produk seperti pakaian, baja, dan tekstil ke Indonesia. Hal ini terjadi karena pasar negara-negara Barat menolak produk-produk tersebut.
"Dalam satu atau dua hari ini, kami berharap peraturan menteri perdagangan (Permendag) akan selesai. Jika sudah selesai, kami akan menerapkan bea masuk sebagai upaya perlindungan terhadap barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Besaran bea masuk yang akan dikenakan berkisar antara 100 hingga 200 persen dari harga barang. "Saya katakan kepada teman-teman, jangan takut dan jangan ragu. Amerika bisa mengenakan tarif hingga 200 persen terhadap keramik dan pakaian, kita juga bisa. Ini agar industri UMKM kita bisa tumbuh dan berkembang," tambahnya.
Permendag ini merupakan respons terhadap regulasi sebelumnya yang dianggap belum memuaskan dalam melindungi industri lokal. Zulkifli menjelaskan bahwa efek perang dagang antara China dan AS sudah terlihat sejak 2022, sehingga respons cepat diperlukan untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM yang terdampak.
Pada tahun lalu, Permendag 37 diterbitkan untuk memperketat arus barang impor. Sebelumnya, barang impor bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa pemeriksaan, namun kini harus melalui pemeriksaan untuk mengendalikan impor. Permendag ini juga mengatur bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) boleh membawa barang dari luar negeri senilai maksimal 500 dolar tanpa pajak, untuk 56 jenis produk. Selain itu, seluruh barang konsumen seperti pakaian, elektronik, dan kosmetik harus melalui pertimbangan teknis.
Namun, implementasi Permendag 37 mengalami kendala, di mana barang-barang PMI tertahan di bandara setelah pemeriksaan bea cukai. Hal ini menyebabkan ratusan hingga ribuan kontainer tidak bisa didistribusikan, sehingga Permendag ini diubah menjadi Permendag Nomor 7, yang mengembalikan aturan lama bagi PMI.
Permendag Nomor 7 juga menemui kesulitan dalam praktiknya, mengakibatkan penumpukan 20.000 kontainer di berbagai pelabuhan. Akhirnya, Permendag ini diubah lagi menjadi Permendag Nomor 8, yang berhasil mengurai penumpukan kontainer dalam satu bulan. Namun, industri tekstil dan lainnya mengeluhkan perubahan ini dan meminta pengembalian ke Permendag 37, sehingga dibutuhkan aturan baru untuk melindungi pasar domestik dari derasnya barang impor.
"Dengan Permendag 37, kami benar-benar bisa mengendalikan impor," tutup Zulkifli.
Aturan Tarif Impor Barang China
Dalam mengimpor barang dari China ke Indonesia, ada tarif impor yang perlu dibayarkan untuk mendukung kelancaran prosesnya. Besaran tarif impor umumnya 7,5 persen dari besarnya nilai pabean. Selain itu, ada pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen yang juga perlu dibayarkan. Namun, untuk produk teksitil, tas, dan sepatu memiliki tarif bea masuk yang berbeda.
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Dalam konteks internasional, bea masuk dikenal dengan istilah import duties atau customs duties. Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur aliran barang, serta meningkatkan pendapatan pemerintah.
Perhitungan bea masuk dapat berdasarkan pada persentase besaran tarif atau secara spesifik yang dihitung berdasarkan satuan atau unit barang dengan nilai yang telah ditetapkan, berkaitan dengan harga transaksi.
Peningkatan bea masuk ini tentu memiliki dampak yang beragam. Bagi produsen lokal, kebijakan ini memberikan perlindungan dan kesempatan untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk. Namun, bagi konsumen, langkah ini bisa berarti kenaikan harga barang-barang impor. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa langkah ini dapat memicu tindakan balasan dari China, yang bisa berdampak negatif pada ekspor negara-negara yang menerapkan bea masuk tinggi tersebut.
Di sisi lain, kebijakan peningkatan bea masuk juga mendorong negara-negara untuk mencari sumber alternatif dan memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara lain. Diversifikasi sumber impor ini dapat mengurangi ketergantungan pada satu negara dan meningkatkan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Peningkatan bea masuk pada produk-produk China oleh sejumlah negara merupakan langkah strategis untuk melindungi industri lokal dan mengatasi ketidakseimbangan perdagangan. Meskipun menghadapi tantangan dan potensi dampak negatif, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi domestik dan mengurangi ketergantungan pada produk impor China. Seiring berjalannya waktu, efektivitas kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan perlindungan dan pengembangan industri lokal dapat tercapai dengan baik.(*)