Logo
>

Beda NJOP dengan NJOPTKP, Wajib Dipahami Pemilik Properti

Ditulis oleh Yunila Wati
Beda NJOP dengan NJOPTKP, Wajib Dipahami Pemilik Properti

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bagi pemilik properti, menyiapkan anggaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan hal yang wajib dilakukan. Pajak ini diatur dalam regulasi terbaru mengenai pajak daerah. Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami, salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara mengurangkannya dari jumlah NJOP.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, menjelaskan bahwa dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan mendapatkan pengurangan berupa NJOPTKP.

    "Namun, pengurangan NJOPTKP hanya diberikan satu kali dalam satu tahun pajak kepada setiap wajib pajak. Artinya, jika Anda memiliki beberapa objek pajak, pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

    Besaran NJOPTKP DKI Jakarta

    Bagi para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Beberapa poin penting dari aturan tersebut adalah:

    • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
    • Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 setiap Tahun Pajak.
    • NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

    Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

    Pentingnya Memahami NJOP dan NJOPTKP

    Memahami NJOP dan NJOPTKP sangat penting untuk menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.

    Ingat, pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai terbesar dalam satu tahun pajak. Jadi, pastikan Anda mengetahui peraturan ini agar dapat mengelola keuangan properti Anda dengan lebih baik dan menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.

    Industri Properti Kian Bersinar

    Pelaku industri properti yakin bahwa bisnis 2024 akan lebih baik daripada sebelumnya. Selain karena kebutuhan akan hunian yang masih sangat besar di Indonesia, insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah juga diyakini akan mendorong pertumbuhan pasar properti tahun ini.

    Contohnya adalah PT Kesuma Agung Selaras (KAS Group) yang baru saja meluncurkan produk baru di perumahan Graha Laras Sentul, Bogor, pada 1 Maret 2024, yang diberi nama klaster Kopenhagen. Kawasan baru ini dikembangkan di lahan seluas 3,5 hektare dan akan menawarkan sebanyak 170 unit rumah.

    Direktur Utama KAS Group I Wayan Madik Kesuma menyatakan optimisme perusahaan terhadap pasar properti tahun ini karena potensi kebutuhan rumah yang cukup besar. “Selain pelaksanaan pemilu yang lancar dan aman, kebijakan pemerintah terkait insentif PPN DTP yang sudah diterbitkan pada Februari lalu membuat kami optimis,” katanya dalam keterangannya dikutip 3 Februari 2024.

    Wayan menjelaskan bahwa lokasi Kopenhagen sangat strategis, hanya 200 meter dari gerbang utama perumahan Graha Laras Sentul yang terhubung dengan Jalan Raya Bogor dan hanya 10 menit dari pintu tol Sirkuit Sentul. “Klaster Kopenhagen juga dekat dengan berbagai fasilitas di Graha Laras Sentul seperti masjid, lapangan basket, mini soccer, area komersial, dan sport house yang akan segera beroperasi,” tambahnya.

    Sebagai produk premium, klaster Kopenhagen dilengkapi dengan jogging track di tepi sungai. Rumah-rumah di klaster ini memiliki tiga lantai dengan berbagai tipe, mulai dari 91/72 meter persegi hingga 115/105 meter persegi, dengan harga mulai dari Rp1,7 miliar hingga Rp2,2 miliar.

    Wayan menegaskan bahwa KAS Group akan memaksimalkan momentum insentif PPN DTP. Saat ini, ada sekitar 100 unit rumah yang siap dipasarkan dari dua proyek yang sedang dikerjakan oleh KAS Group, baik di Graha Laras Sentul maupun Geriya Selaras Dramaga, dengan harga mulai dari Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

    “Dari program PPN DTP, kami optimis mencapai target penjualan sekitar Rp120 miliar, mengingat pengalaman kami dari 2022 yang juga menghadapi program insentif serupa. Selain fokus pada kualitas produk, kami juga menerapkan strategi pemasaran yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah,” tegas Wayan.

    Dia juga berharap bahwa klaster terbaru mereka dapat memanfaatkan PPN DTP periode kedua yang menawarkan diskon 50 persen mulai dari Juli hingga akhir tahun.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79