KABARBURSA.COM - Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengubahan kata sandi email dan akun Instagram (IG) milik Aiman Witjaksono merupakan langkah yang diambil penyidik guna memastikan keamanan barang bukti.
"Dengan mengubah kata sandi, kami memastikan orisinalitasnya terjaga untuk kepentingan persidangan," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah memberikan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 20 Februari 2024.
Simamarta menegaskan bahwa perubahan kata sandi tersebut tidak dimaksudkan untuk keperluan di luar konteks penyidikan, tetapi semata-mata untuk menjaga keamanan informasi tersebut.
"Barang bukti tetap berada dalam status quo, sehingga pemiliknya tidak dapat mengaksesnya selama proses pembuktian," tambahnya.
Pihak kepolisian berharap agar alat bukti tersebut tetap dalam keadaan semula, tanpa ada perubahan yang dapat meragukan orisinalitasnya.
"Akun ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan melawan Aiman Witjaksono. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, kami akan memastikan keasliannya," jelas Simamarta.
Sebelumnya, Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, menyatakan bahwa dalam praperadilan terkait penyitaan akun media sosial dan email Aiman, terdapat tiga pokok permasalahan yang diajukan.
"Termohon yang diuji dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono," ungkap Mendrofa.
Mendrofa menambahkan bahwa pokok permasalahan kedua dan ketiga berkaitan dengan izin dari pengadilan dan isi dari surat penetapan penyitaan tersebut. Perubahan kata sandi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk memastikan integritas barang bukti selama proses hukum berlangsung.