Logo
>

BEI Catat Investor Lokal di RI Masih Dominan

Ditulis oleh Hutama Prayoga
BEI Catat Investor Lokal di RI Masih Dominan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat investor lokal di Indonesia masih cukup dominan. Hal ini tercatat dari sisi demografi per 9 Agustus 2024.

    "Investor individu di Indonesia didominasi oleh 61,84 persen laki-laki, 54,96 persen berusia di bawah 30 tahun, 31,44 persen pegawai swasta, negeri dan guru, 45,75 persen berpendidikan terakhir SMA dan 44,94 persen berpenghasilan Rp10jt–100jt per tahun," tulis BEI dalam keterangannya dikutip, Selasa 13 Agustus 2024.

    Berdasarkan komposisi kepemilikan, investor lokal di Indonesia masih mendominasi sebesar 99,71 persen, dengan rincian jumlah 99,63 persen untuk investor saham, dan 99,91 persen untuk investor reksadana.

    Sedangkan dari jenis investor, jumlah investor lokal lebih besar dibandingkan dengan investor asing, dengan jumlah 13,41 juta.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024 menjelaskan sebanyak 24,09 persen investor berusia 31-40 tahun dengan total aset senilai Rp119,13 triliun dan sebanyak 11,86 persen berusia 41-50 tahun dengan total aset senilai Rp183,01 triliun.

    Kemudian, sebanyak 5,69 persen investor berusia 51-60 tahun dengan total aset senilai Rp269,73 triliun, dan sebanyak 2,98 persen usia di atas 60 tahun dengan total aset senilai Rp887,66 triliun.

    Dari sisi demografi, katanya lagi, sebanyak 67,47 persen investor berada di Pulau Jawa dengan total aset senilai Rp4.918,90 triliun, dan sebanyak 16,64 persen berada di Pulau Sumatera dengan total aset senilai Rp101,09 triliun.

    Lalu, sebanyak 5,31 persen investor berada di Pulau Kalimantan dengan total aset senilai Rp125,72 triliun, dan sebanyak 5,50 persen investor di Pulau Sulawesi dengan total aset senilai Rp16,85 triliun.

    Kemudian, sebanyak 3,77 persen investor berada di Pulau Bali, NTT, NTB dengan total aset senilai Rp21,81 triliun, dan sebanyak 1,31 persen investor di Pulau Maluku-Papua dengan total aset senilai Rp6,09 triliun.

    Sementara itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), saat ini tengah berupaya meningkatkan jumlah investor pasar modal yang mencapai 11 persen (ytd).

    "Berdasarkan jumlah SID, jumlah investor pasar modal meningkat dari 12,17 juta investor pada tahun 2023 menjadi 13,45 juta investor sampai dengan 9 Agustus 2024," tulis BEI.

    Berdasarkan jumlah tersebut, investor saham dan surat berharga lainnya berjumlah 5,87 juta, reksa dana 12,68 juta, dan investor Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 1,13 juta.

    Total SID juga meningkat sebesar 8 persen dari 16,43 juta di tahun 2023 menjadi 17,72 juta pada tahun 2024 (termasuk SID Pasar Modal dan SID Investor S-MULTIVEST).

    Total aset yang tercatat di KSEI mengalami peningkatan 6 persen (ytd) dari Rp7,74 triliun pada 2023 menjadi Rp8,23 triliun pada 9 Agustus 2024.

    Peningkatan total aset yang tercatat di KSEI sejalan dengan peningkatan IHSG serta kapitalisasi pasar. Peningkatan juga tercatat pada aset under management (AUM) reksa dana yang tercatat di KSEI sampai dengan Juli 2024 berjumlah Rp804,24 triliun, yakni sebesar 10,46 persen.

    BEI Tingkatkan Perlindungan Investor

    Di sisi lain, BEI telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan perlindungan investor.

    Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting)

    Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

    Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.

    Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini.

    Pada ketentuan relisting saham terdapat penyederhanaan sehingga suatu saham dapat dicatatkan kembali di papan utama, papan pengembangan atau papan ekonomi baru.

    Sepanjang memenuhi persyaratan serta prosedur pencatatan sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (bagi papan utama dan pengembangan); dan peraturan nomor i-y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.