KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengingatkan investor mengenai jadwal penghapusan (delisting) sejumlah waran terstruktur yang akan segera berakhir masa berlakunya. Dalam pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2025 dan No. Peng-00169/BEI.POP/09-2025, BEI menegaskan bahwa efek-efek tersebut akan dikeluarkan dari Daftar Efek Tercatat mulai 26 September 2025 dan 29 September 2025.
Penghapusan ini mencakup Call Warrant pada saham-saham populer seperti ADRO, ANTM, ARTO, ASII, BBNI, BBRI, BMRI, PGAS, SMGR, UNVR hingga Call Warrant ANTM HD Exp dan MDKA HD Exp. BEI menyebutkan, langkah ini merupakan proses rutin sesuai aturan pasar modal karena masa berlaku waran telah mencapai tanggal jatuh tempo.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menjelaskan secara singkat, “Investor perlu memperhatikan jadwal delisting agar dapat mengambil keputusan investasi sebelum efek tersebut resmi dikeluarkan dari daftar perdagangan," kata Pande pada Kamis, 18 September 2025.
Menurut catatan BEI, tanggal 26 September 2025 akan menjadi hari terakhir perdagangan untuk Call Warrant ADRO BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant ANTM BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant ARTO BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant ASII BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant BBNI BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant BBRI BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant BMRI BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant PGAS BQ Exp 26 September 2025, Call Warrant SMGR BQ Exp 26 September 2025 dan Call Warrant UNVR BQ Exp 26 September 2025.
Sementara itu, pada 29 September 2025 giliran Call Warrant ANTM HD Exp 29 September 2025 dan Call Warrant MDKA HD Exp 29 September 2025 yang akan resmi dikeluarkan dari daftar perdagangan di BEI. Setelah tanggal tersebut, efek-efek ini tidak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Delisting ini bukan berarti emiten yang menjadi underlying asset berhenti tercatat di BEI, melainkan produk turunannya yakni waran terstruktur sudah mencapai masa jatuh tempo. “Kami mengimbau agar investor memperhatikan masa berlaku dan mekanisme penyelesaian waran agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambah Pande.
Bagi investor ritel, pengumuman ini penting untuk memastikan tidak ada posisi yang terabaikan menjelang jatuh tempo waran. Secara historis, delisting waran terstruktur yang sudah habis masa berlakunya akan berjalan otomatis sesuai ketentuan. BEI juga telah menyediakan kanal informasi resmi di website idx.co.id dan pusat kontak investor di nomor 150515 untuk memastikan investor mendapatkan informasi yang benar.
Langkah penghapusan ini mencerminkan komitmen BEI menjaga integritas perdagangan produk derivatif di pasar modal Indonesia. Dengan mekanisme yang jelas dan pemberitahuan yang transparan, diharapkan investor semakin memahami risiko dan karakteristik produk turunan seperti waran terstruktur.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.