KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc dalam pertemuan daring yang membahas sejumlah langkah penguatan pasar modal nasional.
Siaran pers bersama yang diterbitkan Jumat 6 Februari 2026 menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda strategis untuk memperkokoh kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga inisiatif utama. Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Selama ini, pengungkapan terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen. Ke depan, pengungkapan akan diperluas hingga kepemilikan di atas 1 persen dan disampaikan secara bulanan, guna meningkatkan transparansi pasar dan memberi wawasan lebih mendalam bagi pelaku pasar.
Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor melalui Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. KSEI akan bekerja sama dengan pelaku pasar untuk menambahkan data fields baru, meningkatkan granularitas data. Perbaikan ini mencakup penambahan 27 subkategori pada investor Corporate (CP) dan Others (OT), sehingga pengklasifikasian investor menjadi lebih rinci dan informatif.
Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Penerapan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dinamika pasar dan kesiapan emiten.
Seluruh inisiatif ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026. BEI dan KSEI, berlandaskan arahan OJK, berkomitmen menjaga komunikasi yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI. Diharapkan langkah ini tidak hanya meningkatkan transparansi pasar, tetapi juga memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.(*)