Logo
>

BEI Minta Sritex Buat Keterbukaan Informasi usai Inkrah Putusan Pailit

Ditulis oleh Yunila Wati
BEI Minta Sritex Buat Keterbukaan Informasi usai Inkrah Putusan Pailit

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, dengan kode saham SRIL, untuk memberikan keterbukaan informasi terkait statusnya saat ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

    Diketahui, Sritex, salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, menghadapi pukulan besar setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terkait status pailitnya. Putusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada 18 Desember 2024.

    Dengan ditolaknya kasasi ini, status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Keputusan MA tersebut menjadi akhir dari proses panjang yang bermula dari gugatan PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, Sritex segera mengajukan kasasi. Namun, proses kasasi yang harus melalui Pengadilan Niaga Semarang menyebabkan keterlambatan administrasi hingga MA baru menerima berkasnya pada 12 November 2024. Harapan manajemen Sritex untuk mendapatkan keputusan yang menguntungkan sebelum akhir tahun akhirnya pupus dengan keputusan yang tidak berpihak pada mereka.

    Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merespons putusan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak Sritex terkait langkah-langkah yang akan diambil perusahaan. Nyoman menyampaikan bahwa pihak bursa telah meminta keterbukaan informasi dari manajemen Sritex terkait rencana selanjutnya. Transparansi dinilai penting agar publik, termasuk para pemegang saham, dapat memahami situasi yang dihadapi perusahaan.

    Saham Sritex telah disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat kegagalan membayar pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Tahap II Tahun 2018. Hingga kini, perdagangan sahamnya masih dihentikan. BEI, melalui ketentuan Peraturan Bursa I-N, menetapkan bahwa delisting saham dapat dilakukan jika perusahaan menghadapi masalah yang serius dan tidak menunjukkan tanda pemulihan.

    Selain itu, saham yang telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan juga berpotensi besar untuk dihapuskan dari daftar perdagangan bursa. Berdasarkan pengumuman terakhir pada Juni 2024, Sritex telah mencapai semua kriteria untuk delisting.

    Situasi ini menjadi semakin kompleks bagi Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil andalan Indonesia. Dengan status pailit inkrah, Sritex kini tidak hanya harus berhadapan dengan masalah hukum, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan operasionalnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti pentingnya menjaga stabilitas operasional Sritex agar tidak berdampak buruk pada ekonomi lokal, terutama di Sukoharjo, tempat perusahaan ini berpusat.

    Kondisi ini menempatkan Sritex pada persimpangan jalan. Di satu sisi, manajemen diharapkan memberikan penjelasan dan merancang langkah strategis untuk menghadapi krisis. Di sisi lain, para pemegang saham dan pekerja menunggu kejelasan masa depan mereka.

    Keputusan Mahkamah Agung menjadi sinyal bahwa masalah fundamental perusahaan memerlukan solusi jangka panjang, lebih dari sekadar upaya hukum. Sritex kini dihadapkan pada pertaruhan besar: menemukan cara untuk tetap relevan di tengah tekanan finansial dan hukum atau menerima nasib sebagai perusahaan yang pernah berjaya namun akhirnya tergilas oleh tantangan yang tidak teratasi.

    Aktivitas Ekspor

    Meski kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap dinyatakan pailit, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), tetap diperbolehkan melakukan aktivitas ekspor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meskipun Sritex telah dinyatakan pailit oleh MA, aktivitas ekspor perusahaan tekstil tersebut tetap dapat berjalan.

    “Pertama, kami minta perusahaan tetap menjaga kelangsungan usahanya. Kami sudah berkomunikasi bahwa ekspor tetap bisa dilaksanakan, karena status kawasan mereka masih berjalan,” jelas Airlangga Hartarto usai menghadiri acara Bina Diskon di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

    Airlangga juga menanggapi rencana Sritex untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA tersebut. “Silakan saja, proses hukum tetap berlanjut,” ucap Airlangga.

    Upaya Peninjauan Kembali

    Sritex sendiri telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum melalui PK. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi sekitar 50.000 karyawan perusahaan.

    “Langkah hukum ini tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan dalam siaran pers yang diterima Kabarbursa.com, Jumat, 20 Desember 2024.

    Iwan menyatakan, selama proses kasasi, Sritex tetap berkomitmen mempertahankan operasional tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai arahan pemerintah.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meski ada keterbatasan akibat status pailit. Waktu dan sumber daya yang tersedia sangat terbatas,” ujar Iwan.

    Dia berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga Sritex dapat terus melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil nasional.

    Kami berharap dukungan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasional kami demi kemajuan industri tekstil Indonesia,” pungkas Iwan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79