KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan 38 saham emiten yang dinilai lalai memenuhi ketentuan free float serta regulasi Papan Pemantauan Khusus. Sikap ini tidak setengah hati. Dampaknya pun segera terasa pada dinamika likuiditas di lantai perdagangan.
Evaluasi yang dilakukan per 29 Januari 2026 membuka kenyataan pahit: kepatuhan masih menjadi titik lemah bagi tidak sedikit perusahaan tercatat. Berangkat dari temuan tersebut, BEI menjatuhkan sanksi suspensi terhadap saham ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, hingga WICO.
Perhatian pasar secara khusus mengarah ke PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Saham emiten ini telah berdiam di Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2025. Lebih dari setahun berlalu, namun tanda-tanda pemulihan tak kunjung muncul.
Jejak historis UNIT memperlihatkan persoalan yang menahun. Suspensi telah diberlakukan sejak 1 Maret 2021 akibat keterlambatan laporan keuangan. Sampai saat ini, perseroan belum memenuhi amanat Peraturan Bursa Nomor I-X, terutama Pasal III.1.6. Implikasinya tak terelakkan. BEI menegaskan suspensi saham UNIT tetap diberlakukan di pasar reguler maupun pasar tunai.
Dalam kesempatan yang sama, BEI mengimbau seluruh pihak terkait untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, ujar Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam keterangan resmi.
Kebijakan suspensi ini menjadi peringatan keras. Kepatuhan terhadap ketentuan free float dan prinsip transparansi bukan sekadar prosedur birokratis, melainkan pilar utama untuk melindungi investor serta menjaga marwah pasar modal Indonesia.
Sementara itu, angin segar datang dari pencabutan suspensi atas sejumlah saham. BEI membuka kembali perdagangan pada sesi I, Selasa (3/2), di pasar reguler dan pasar tunai untuk PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Indospring Tbk (INDS).(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.