KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan sejumlah skenario penyesuaian terkait kebijakan kenaikan batas minimum free float saham. Langkah ini sejalan dengan rencana pembahasan regulasi free float antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang akan digelar pada kuartal IV tahun ini di DPR.
Rencana kenaikan batas minimum free float mencuat di tengah kondisi pasar modal yang masih banyak diwarnai oleh emiten dengan porsi kepemilikan publik relatif kecil dan likuiditas terbatas. Peningkatan porsi free float diharapkan dapat memperkuat kedalaman pasar dan menarik partisipasi investor, namun juga menuntut kesiapan dari emiten dan bursa dalam mengantisipasi dampaknya.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa strategi peningkatan free float tidak semata bergantung pada perubahan regulasi. BEI juga mendorong peningkatan nilai kapitalisasi free float melalui dorongan terhadap IPO skala besar, agar pasokan saham publik semakin meluas.
“BEI melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan Free Float dan tidak hanya berfokus di aspek persyaratan minimum Free Float saja, tetapi juga dengan berupaya memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI,” ujar Nyoman dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.
BEI saat ini tengah melakukan kajian penyesuaian regulasi pencatatan saham termasuk aspek free float, dengan mempertimbangkan dua sisi utama: kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor dalam menyerap tambahan pasokan saham. Setiap kebijakan, menurut Nyoman, harus mampu menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas, sambil memastikan transisi berjalan secara bertahap.
“Setiap kebijakan mengenai Free Float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik,” tambahnya.
Dalam prosesnya, BEI juga melakukan benchmarking terhadap praktik umum bursa global untuk memastikan kebijakan yang disusun relevan dengan dinamika pasar. Regulasi tersebut akan melewati proses dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum diimplementasikan.
Selain menyiapkan skenario persentase kenaikan, BEI juga menghitung dampak likuiditas yang akan timbul dari penyesuaian tersebut. Hasil perhitungan menjadi dasar penyusunan usulan agar kebijakan tidak membebani perusahaan tercatat maupun pasar secara keseluruhan.
“BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan Free Float, untuk mengetahui dampak dari sisi Perusahaan Tercatat serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor,” kata Nyoman.
Salah satu strategi utama adalah memberikan waktu transisi yang cukup bagi emiten untuk menyesuaikan diri. Selain itu, BEI juga mendorong peningkatan free float secara proaktif lewat berbagai inisiatif, mulai dari sosialisasi one on one dan seminar rutin, pemantauan kepatuhan secara berkala, penerapan notasi khusus X dan penempatan di papan pemantauan bagi perusahaan dengan free float kurang dari 5 persen, hingga pengingat berkala terkait kewajiban pelaporan.
Dengan skenario kebijakan yang terukur, BEI berharap penyesuaian aturan free float dapat meningkatkan likuiditas pasar tanpa mengganggu stabilitas dan daya saing emiten, terutama perusahaan dengan skala kecil hingga menengah.(*)