KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status UMA (Unusual Market Activity) bagi delapan emiten, termasuk PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), serta PT Mahkota Group Tbk (MGRO), setelah terdeteksi adanya pola transaksi yang dinilai janggal dan memicu kewaspadaan pasar.
Sementara itu, saham PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL), PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO), PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dan PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) turut masuk radar karena lonjakan harga yang tidak lazim—sebuah gejolak yang mempertegas dinamika pasar modal yang kerap tak terduga.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa penetapan UMA bukan berarti langsung menandakan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Status tersebut lebih merupakan sinyal kewaspadaan, sebuah langkah awal untuk memetakan aktivitas yang berpotensi menyimpang.
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, Bursa tengah mencermati secara saksama perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Yulianto dalam pernyataannya. Pernyataan itu menandai sikap waspada lembaga bursa dalam menjaga integritas pasar.
BEI kemudian mengimbau investor agar mengambil langkah kehati-hatian berikut:
Menelaah tanggapan emiten atas permintaan klarifikasi dari Bursa;
Mengamati kinerja serta keterbukaan informasi yang disampaikan emiten;
Mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS;
Mempertimbangkan seluruh potensi risiko sebelum menentukan keputusan investasi.(*)