KABARBURSA.COM - Sebanyak lima emiten resmi dikenai penghentian sementara perdagangan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di pasar reguler dan pasar tunai efektif mulai hari ini, Kamis (18/12). Emiten yang terdampak kebijakan tersebut meliputi PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE), PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII), serta PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa langkah suspensi diambil menyusul lonjakan harga saham kumulatif yang dinilai signifikan. Kebijakan ini ditempuh sebagai mekanisme proteksi investor sekaligus strategi pendinginan pasar yang diperlukan dalam situasi volatilitas ekstrem.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menyediakan ruang waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar dapat mengevaluasi setiap keputusan investasi secara lebih rasional, berlandaskan informasi yang tersedia dan terverifikasi.
Para pemangku kepentingan diimbau untuk senantiasa mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan, ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, BEI secara resmi mencabut status penghentian sementara atas perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), serta PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).
Pembukaan kembali perdagangan saham-saham tersebut diberlakukan sejak sesi pertama di pasar reguler dan pasar tunai pada hari ini, Kamis.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.