KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan perdagangan saham mulai 15 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat integritas pembentukan harga saham, meningkatkan kualitas price discovery, serta menekan potensi manipulasi pasar yang kerap terjadi menjelang proses matching.
Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada sesi pre-opening dan pre-closing di mana pesanan jual dan beli yang telah masuk ke sistem perdagangan BEI tidak dapat diubah maupun dibatalkan. Meski demikian, investor tetap diperbolehkan memasukkan order baru selama periode tersebut.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan pada menit-menit terakhir sebelum proses trade matching, yakni mulai pukul 08.56 WIB pada sesi pre-opening dan pukul 15.56 WIB pada sesi pre-closing. Setelah proses matching selesai, investor kembali dapat membatalkan order yang masih terbuka.
Firza mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pembatalan order di akhir sesi pre-opening dan pre-closing, seiring dengan naiknya penggunaan market order di pasar saham.
“Dari hasil analisis cancellation order menggunakan data historis pada sesi pre-opening dan pre-closing, terdapat peningkatan order yang di-cancel pada setiap akhir sesi,” ujar Firza dalam paparannya di edukasi wartawan dikutip Ahad, 14 Desember 2025.
Berdasarkan data BEI periode Januari hingga Agustus 2025, lonjakan pembatalan order pada sesi pre-opening mulai terlihat pada menit ke-57 atau sekitar pukul 08.57 WIB. Sementara pada sesi pre-closing, lonjakan terjadi sejak menit ke-56 atau sekitar pukul 15.56 WIB. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi validitas harga indikatif yang terbentuk menjelang matching.
Firza menambahkan, kebijakan Non-Cancellation Period juga mengacu pada praktik terbaik bursa global seperti Singapore Exchange, Hong Kong Exchanges and Clearing, serta Shanghai Stock Exchange yang telah lebih dahulu menerapkan pembatasan pembatalan order menjelang penutupan perdagangan.
Selain untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga, kebijakan ini juga bertujuan meminimalkan potensi spoofing serta pembentukan harga yang tidak wajar, khususnya pada sesi pre-opening dan pre-closing. Firza menegaskan BEI akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan tersebut.
“Seluruh kebijakan bursa akan selalu kami review secara periodik, termasuk non-cancellation period ini,” kata Firza.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menilai kebijakan ini akan memberikan kepastian lebih tinggi bagi investor dalam bertransaksi, terutama dalam penggunaan market order di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.
Menurut Jeffrey, mekanisme Non-Cancellation Period akan memperkuat peran Indicative Equilibrium Price sebagai alat price discovery karena order yang telah masuk menjadi bersifat firm menjelang proses matching.
“Dengan adanya mekanisme non-cancellation period, maka ketika mendekati matching proses pada akhir sesi, semua order menjadi firm sehingga indicative price semakin valid,” ujar Jeffrey.
Ia menjelaskan bahwa tanpa pembatasan pembatalan order, terdapat risiko spoofing, yakni praktik memasukkan order dalam jumlah besar untuk menggeser harga indikatif, lalu menarik kembali order tersebut sebelum matching terjadi. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap harga yang terbentuk.
Jeffrey menambahkan bahwa kebijakan Non-Cancellation Period berlaku untuk seluruh saham yang mengikuti mekanisme pre-opening dan pre-closing, namun tidak diterapkan pada saham yang berada dalam skema full call auction.
Dari sisi kesiapan, Jeffrey memastikan seluruh anggota bursa telah mengikuti rangkaian pengujian sistem yang dilakukan sejak Agustus hingga awal Desember 2025. Pengujian tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dengan hasil yang dinilai berjalan baik.
“Seluruh anggota bursa sudah mengikuti proses pengujian dan siap untuk implementasi pada 15 Desember,” ujar Jeffrey.
Melalui nilai transaksi harian pasar reguler yang telah mencapai lebih dari Rp 17,5 triliun, BEI optimistis penerapan Non-Cancellation Period akan meningkatkan kualitas perdagangan serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (*)