KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan non-cancellation period yang mulai efektif pada Senin ini. Aturan anyar tersebut diterapkan pada sesi prapembukaan (pre-opening) dan prapenutupan (pre-closing), dua fase krusial dalam mekanisme perdagangan saham.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh proses pembentukan harga yang lebih wajar dan transparan. Di saat yang sama, langkah tersebut menempatkan BEI sejalan dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai bursa regional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan non-cancellation period berlandaskan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan sejak 8 April 2025. Penegakan aturan ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen BEI menjaga mutu transaksi di pasar modal Indonesia.
Lebih jauh, Jeffrey menuturkan bahwa pembatasan pembatalan pesanan pada jam-jam strategis ditujukan untuk menekan potensi praktik spoofing maupun manipulasi order. Praktik semacam itu kerap muncul menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan, saat sensitivitas harga berada di titik tertinggi.
Dengan diterapkannya non-cancellation period, investor diharapkan memperoleh lapisan proteksi tambahan. Proses pembentukan harga pun dapat berlangsung lebih kredibel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memastikan kesiapan sistem, BEI telah melakukan serangkaian uji coba serta persiapan teknis bersama para anggota bursa dan pemegang lisensi, baik lokal maupun asing. Di saat bersamaan, BEI juga mengintensifkan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku pasar terhadap kebijakan baru ini.
Kolaborasi dengan anggota bursa menjadi kunci dalam penyampaian informasi kepada nasabah masing-masing. Tujuannya sederhana namun esensial: memastikan implementasi berjalan mulus dan operasional perdagangan tetap terjaga tanpa friksi.
Non-cancellation period sendiri merupakan salah satu agenda strategis BEI sepanjang 2025, yang difokuskan pada penguatan perlindungan investor dan peningkatan kualitas pasar.
Melalui kebijakan ini, BEI menaruh harapan besar pada meningkatnya transparansi, integritas, serta efisiensi dalam pembentukan harga saham. Pada akhirnya, kenyamanan dan kepercayaan investor di pasar modal domestik diharapkan semakin menguat.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan non-cancellation period dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Produk & Layanan, sub-menu Jam & Mekanisme Perdagangan.(*)