KABARBURSA.COM - Manajemen Bursa Efek Indonesia ( BEI) memberikan tanggapan terkait dengan pembukaan gembok saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). Hal tersebut setelah penetapan harga teoritis saham perseroan usai rights issue.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan Bursa melakukan suspensi saham WIKA di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 dikarenakan Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan, " ungkap Nyoman dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.
Menurut Nyoman, sehubungan dengan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Perseroan telah tiga kali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yaitu pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024.
Namun dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran atau kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Selanjutnya perseroan kembali melaksanakan RUPSU keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024, Pemegang Sukuk menyetujui Perseroan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184 miliar, termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Pembayaran disetujui akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.
"Selanjutnya Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh Perseroan. Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi, " terangnya.
Sebelumnya, BEI juga telah menetapkan harga teoritis saham WIKA sebesar Rp204 per lembar. Keputusan tersebut dirilis usai perseroan menggelar perdagangan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau cum-right.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, mengatakan harga saham WIKA pada saat akhir cum-right di pasar reguler pada Selasa 16 April 2024, bercokol di level Rp240. Dengan demikian harga teoritis ditetapkan sebesar Rp204.
Adapun penetapan harga teoritis berdasarkan pada rasio HMETD perseroan yakni 100.000.000 : 521.981.761 dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham.
“Harga teoritis saham WIKA yang dicantumkan di JATS untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 17 April 2024 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp204,” ujar Made Kusuma dalam surat pengumuman BEI, dikutip Rabu 17 April 2024.