Logo
>

BI Target RPLN 35 Persen, ini Keuntungan untuk RI

Ditulis oleh KabarBursa.com
BI Target RPLN 35 Persen, ini Keuntungan untuk RI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank saat ini masih bertengger di sekitar 5,4 persen, angka yang jauh melampaui ambang batas 30 persen yang telah ditetapkan. Rasio ini diterapkan dengan parameter kontrasiklikal 0 persen, yang artinya batas ini dapat direvisi secara berkala tergantung pada kebutuhan ekonomi.

    Juda Agung, Deputi Gubernur BI, menjelaskan bahwa batasan 30 persen ini khusus untuk pinjaman luar negeri dengan tenor kurang dari 1 tahun. Sementara untuk pinjaman dengan tenor lebih panjang, bank-bank harus mendapatkan izin dari BI.

    "Kebijakan RPLN memiliki sifat dinamis, berubah sesuai kebutuhan ekonomi. Ketika ekonomi memerlukan pendanaan dari luar negeri, batas RPLN bisa ditingkatkan hingga 35 persen. Sebaliknya, jika dianggap berlebihan, bisa direvisi ke bawah hingga 25 persen," ujar Juda dalam konferensi pers di kantor pusat BI.

    Secara detail, BI mempertimbangkan beberapa faktor seperti rasio modal, kredit bermasalah (NPL), dan posisi devisa neto (PDN) untuk mengevaluasi kemampuan bank-bank dalam mengelola pinjaman luar negeri.

    Meskipun kebutuhan pendanaan luar negeri bank masih signifikan, BI tetap menghadapi risiko tinggi dari faktor eksternal, terutama volatilitas nilai tukar. Oleh karena itu, RPLN masih dipertahankan pada batas 30 persen.

    Perry Warjiyo, Gubernur BI, menambahkan bahwa kebijakan RPLN juga mengatur kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan, risiko eksternal, dan stabilitas sistem keuangan.

    "RPLN merupakan instrumen makroprudensial kontrasiklikal BI yang terus diperkuat untuk mengelola sumber pendanaan luar negeri bank dengan lebih efektif," ungkap Perry dalam sesi RDG BI.

    Dengan demikian, kebijakan RPLN tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan pengambilan dana dari luar negeri untuk mendukung perekonomian, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari risiko eksternal yang mungkin timbul.

    RPLN merupakan salah satu indikator makroprudensial yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mengukur seberapa besar kewajiban bank-bank di Indonesia terhadap dana dari luar negeri, khususnya yang memiliki jangka waktu pendek. RPLN dihitung sebagai persentase dari kewajiban luar negeri berjangka pendek terhadap modal inti bank.

    Tujuan utama dari pengaturan RPLN adalah untuk membatasi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh ketergantungan bank terhadap pendanaan dari luar negeri, terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi global atau volatilitas mata uang. Pengaturan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan domestik, dengan mengendalikan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.

    BI menetapkan batas atas RPLN sebesar 30 persen, yang dapat disesuaikan secara dinamis berdasarkan kondisi ekonomi dan risiko yang ada. Ketika BI menaikkan batas atas RPLN, hal ini dapat memungkinkan bank untuk mengakses lebih banyak dana dari luar negeri, yang mungkin diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan kredit dalam negeri. Namun, peningkatan RPLN harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan risiko yang terkait.

    Sebaliknya, jika BI memutuskan untuk menurunkan batas atas RPLN, hal ini bisa mengurangi risiko terhadap stabilitas keuangan, terutama dalam situasi di mana terdapat tekanan eksternal yang signifikan atau ketidakpastian global yang tinggi.

    Secara keseluruhan, RPLN adalah instrumen penting dalam kerangka pengawasan makroprudensial BI yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sektor perbankan Indonesia dalam mengelola kewajiban keuangan dari luar negeri, sambil tetap menjaga stabilitas dan ketahanan terhadap potensi gejolak pasar global.

    RPLN tidak hanya berfungsi sebagai pengaturan prudensial untuk mengendalikan risiko finansial, tetapi juga sebagai alat yang penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    RPLN memiliki beberapa keuntungan yang signifikan dalam pengaturan sistem keuangan suatu negara, di antaranya:

    1. Pengendalian Risiko Valuta Asing: Dengan membatasi kewajiban bank dalam pendanaan luar negeri jangka pendek, RPLN membantu mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan.
    2. Penguatan Stabilitas Keuangan: RPLN berperan sebagai instrumen makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri bank, ini membantu mencegah potensi krisis keuangan yang disebabkan oleh masalah likuiditas atau kelebihan kewajiban.
    3. Optimalisasi Pembiayaan Ekonomi: Batasan RPLN yang diterapkan oleh bank sentral seperti Bank Indonesia memastikan bahwa penarikan dana dari luar negeri tetap terkendali sesuai dengan kebutuhan perekonomian tanpa mengorbankan stabilitas keuangan.
    4. Instrumen Kontrasiklikal: RPLN juga memiliki sifat kontrasiklikal yang memungkinkan penyesuaian batas atasnya tergantung pada kondisi ekonomi dan keuangan yang berkembang, seperti peningkatan atau penurunan aktivitas ekonomi yang mungkin memerlukan pendanaan tambahan dari luar negeri. (*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi