Logo
>

Bisa Menekan Biaya UKT, Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Ditulis oleh Yunila Wati
Bisa Menekan Biaya UKT, Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2024, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur mandiri di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan dibuka. Program ini ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bulanan.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024:

    1. Peserta harus merupakan pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA atau sederajat.
    2. Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    4. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal desil tiga pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    5. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
    6. Memiliki penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta, atau Rp 750.000 per anggota keluarga.

    Proses Pendaftaran:

    1. Calon mahasiswa mendaftar secara mandiri melalui situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah yang akan tersedia di Google Play Store.
    2. Pendaftar harus mengisi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid.
    3. Setelah validasi data berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.
    4. Pendaftar kemudian melanjutkan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi mandiri PTS.
    5. Pendaftar melakukan sinkronisasi data dengan sistem seleksi nasional perguruan tinggi pada jalur yang dipilih.
    6. Setelah diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh institusi terkait untuk menentukan status penerima KIP Kuliah.

    Program KIP Kuliah diharapkan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa khawatir akan biaya. KIP Kuliah tidak hanya memberikan pembebasan biaya kuliah tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan cluster wilayah tempat mahasiswa berkuliah. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui website dan aplikasi resmi KIP Kuliah.

    Alasan KIP Dicabut

    Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah menetapkan beberapa ketentuan bagi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Salah satu poin yang diatur adalah bahwa KIP Kuliah tidak dapat digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan, sehingga mereka yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

    Meskipun aturan ini tidak secara rinci menjelaskan bagaimana nasib mahasiswa aktif yang bekerja paruh waktu atau sebagai pekerja lepas terkait KIP Kuliah, namun dalam poin G aturan tersebut, yaitu Pembatalan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa mahasiswa dapat kehilangan bantuan jika tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum atau tidak lagi menjadi prioritas sasaran.

    Berikut adalah alasan-alasan yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut:

    1. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan oleh Puslapdik.
    2. Pembatalan dapat dilakukan jika penerima PIP Pendidikan Tinggi meninggal dunia, putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan, pindah ke perguruan tinggi lain, melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melebihi dua semester, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

    Berikut adalah sembilan alasan yang dapat menyebabkan pembatalan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah: A. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan oleh Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik). B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, yaitu jika penerima:

    1. Meninggal dunia.
    2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
    3. Pindah ke perguruan tinggi lain.
    4. Melakukan cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.
    5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
    6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
    9. Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

    Jika kemampuan ekonomi mahasiswa telah membaik atau memenuhi kategori mampu, maka KIP Kuliah juga dapat dibatalkan oleh perguruan tinggi. Hal ini karena bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi tetapi memiliki prestasi akademik yang baik. Oleh karena itu, Puslapdik mengimbau perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi setiap semester terhadap kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi, kondisi mahasiswa, dan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79