Logo
>

Bongkar-Pasang Regulasi Bawa Bisnis Tekstil di Ujung Tanduk

Ditulis oleh KabarBursa.com
Bongkar-Pasang Regulasi Bawa Bisnis Tekstil di Ujung Tanduk

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) membeberkan kronologi pasang-surut sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebelum dan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar pasang regulasi impor.

    Badan Pengurus Daerah (BPD) Jawa Barat API, Andrew Purnama menuturkan, sektor industri TPT sempat merasakan manisnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang resmi diterapkan pada awal Maret 2024 lalu.

    Kondisi itu, kata Andrew, menunjukan perbaikan yang signifikan bagi industri TPT. Bahkan, dia menilai perbaikan industri TPT dirasakan mulai dari hilir dengan membaiknya pasar pakaian jadi.

    “Pada bulan Maret, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menunjukkan perbaikan yang signifikan. Dampak positif ini mulai dirasakan dari hilir, dengan membaiknya pasar pakaian jadi,” kata Andrew saat dihubungi Kabar Bursa, Kamis, 13 Juni 2024.

    Meski begitu, Andrew menyebut, dampak positif yang dirasakan tidak berlangsung lama, khususnya kala Kemendag merevisi tiga kali regulasi tersebut dan menggantinya menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi importasi dengan mencabut aturan Persetujuan Teknik (Partek) barang jadi.

    “Industri TPT dari IKM (industri kecil miktro) hingga garment langsung merasakan dampaknya (negatif dari Permendag 8/2024),” jelasnya.

    Permendag 8/2024, kata Andrew, membuka keran impor produk tekstil secara masif, yang membanjiri pasar dengan produk-produk yang lebih murah. Hal ini menghancurkan daya saing produk lokal.

    Dalam periode yang sama, kata Andrew, banyak pelaku industri, terutama dengan skala kecil dan menengah, tidak mampu bersaing dan terpaksa menutup operasional mereka. Menurutnya, kondisi tersebut sangat miris mengingat industri tekstil memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi negara.

    “Dengan hilangnya order dan meningkatnya jumlah PHK, nasib industri tekstil kita berada di ujung tanduk. Perlu langkah-langkah strategis dan kebijakan yang lebih berpihak pada industri lokal untuk membalikkan keadaan ini,” pungkasnya.

    Bisnis Tekstil Tak Kuat

    Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), terdapat 6 perusahaan TPT yang terpaksa gulung tikar dan 4 perusahaan tekstil yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) efesiensi dengan total 13.800 pekerja sepanjang tahun 2024.

    Berdasarkan catatannya, KSPN menyebut hanya dua perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada para pekerja yang terimbas PHK, yakni PT SAI Apparel dan PT Sritex Grup. Meski begitu, terdapat 80 persen pekerja di sektor TPT yang belum memiliki kejelasan nasib pesangonnya.

    “80 persen belum jelas hak-hak pesangonya, (pesangon kerja) yang selesai baru sekitar 20 persenan,” ungkap Presiden KSPN, Ristadi, saat dihubungi Kabar Bursa, Kamis, 13 Juni 2024.

    KSPN, kata Ristadi, mencatat adanya penurunan jumlah omset perusahaan-perusahaan di sektor TPT, khususnya pada perusahaan yang berorientasi pada produk-produk lokal atau local oriented.

    Di pasar domestik, kata Ristadi, produk lokal kalah saing dengan barang-barang tekstil impor yang kian menjamur. Barangkali, lanjut dia, pemerintah luput mencatat perusahaan dengan local oriented dalam catatan pertumbuhan sektor TPT.

    Kendati belum dapat memberi angka pasti terkait nilai investasi sektor TPT di pasar lokal, Ristadi mengkhawatirkan kebutuhan sandang masyarakat Indonesia terus didorong untuk mengonsumsi barang-barang impor. Menurutnya, hal itu pula yang mematikan industri produsen TPT dalam negeri.

    “Suatu ironi, kita sangat mampu memproduksi sendiri barang TPT tapi tidak bisa berdaulat disektor ini, karena importasi barang-barang TPT dengan harga lebih murah semakin meluas sehingga mengikis market pabrik produsen TPT dalam negeri,” ungkapnya.

    Niat Awal Permendag 8/2024

    Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, relaksasi dalam Permendag 8/2024 tidak dibuat untuk menyuntik mati industri tekstil dalam neger. Pasalnya, tujuan dari penerbitan regulasi impor ini untuk mempermudah dan menyederhanakan proses rantai pasok perdagangan.

    Aturan impor yang sebelumnya berlaku dalam Permendag No. 7/2024, kata Jerry, dianggap sebagai salah satu faktor yang memperlambat proses impor karena adanya syarat pertimbangan teknis (pertek).

    “Ini maksudnya diterbitkan yang baru untuk mempermudah. Kenapa ada 19.000 [kontainer] itu numpuk? Karena terkendala proses perizinan, salah satunya adalah banyak membutuhkan pertimbangan teknis dari Kementerian teknis, saya tidak perlu sebut Kementerian mana, tapi ada faktor tersebut,” jelas Jerry saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis, 13 Juni 2024.

    Jerry menekankan, revisi dalam Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang memperlambat impor, bukan untuk merugikan industri tekstil dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan kelancaran operasional perdagangan.

    Menurutnya, upaya itu sejalan dengan komitmen Kemendag dalam meningkatkan regulasi perdagangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri dalam negeri. Jerry juga menegaskan, Kemendag terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi semua pihak terkait perdagangan.

    Jerry mengakui, dalam Permendag terbaru ini, sejumlah barang tertentu tidak lagi memerlukan Partek dari kementerian teknis, melainkan cukup dengan persetujuan impor dari Kemendag. Namun, tidak semua produk tekstil mendapatkan relaksasi impor ini, masih ada kategori-kategori tertentu yang tetap memerlukan pertek.

    “Kalau produk tekstil itu betul masih memerlukan pertimbangan teknis. Upaya relaksasi ini tidak secara otomatis merugikan industri dalam negeri, tetapi lebih kepada mempermudah proses dan mengurangi birokrasi yang berlebihan,” pungkasnya.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi