KABARBURSA.COM - Bea Cukai viral di media sosial karena menahan Alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) di Bea Cukai Soekarno-Hatta sejak 18 Desember 2022. Barang itu tertahan karena didenda hingga ratusan juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan barang SLB tersebut secara resmi sejak hari ini diputuskan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan karena berstatus hibah. Sekaligus terhindar dari denda ratusan juta.
Dia mengatakan akar masalah dari tertahannya barang tersebut karena SLB, dinas pendidikan dan perusahaan jasa titipan (PJT) dalam hal ini DHL tidak berkomunikasi dengan baik.
"Ini masalah tidak terkomunikasi dengan baik. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin 29 April 2024.
Lanjutnya, kata dia, ditetapkan denda hingga ratusan juta karena Bea Cuka mendapatkan info kalau barang tersebut adalah barang kirimin. "Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," beber Askolani.
Adapun ketika mendapatkan informasi terkait tagihan tersebut, pihak SLB tidak menerima dan merasa keberatan. Sehinhga, barang kiriman itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.
Lalu, pada tahun 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai.
"Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," terang Askolani.
Belakangan baru diketahui setelah viral di media sosial Twitter/X bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah tepatnya pada tahun 2024 ini. "Jadi kalau kita tidak dikasih tahu sebelumnya, kita nggak ngerti ini barang hibah. Setelah kita tahu, kita malah kasih exit sebenarnya jalannya bisa ke sini, bukan ke sini," tambahnya.
Mengetahui informasi itu, Bea Cukai mengaku langsung membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
"Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelas Askolani.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, alat belajar untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional dari OHFA Tech Korsel berupa 20 pcs keyboard akhirnya dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah. Bantuan tersebut telah diserahkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Bahwa ini memang betul hibah dan kalau hibah tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka impor, biayanya nol. Kami alhamdulillah merespons cepat, hari ini dengan dilengkapi dokumen dari dinas pendidikan sesuai ketentuan pemerintah, dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu," ucap Askolani.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.