KABARBURSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat terhadap kasus pengadaan lahan jalan tol Trans Sumatera. Dalam upaya ini, KPK telah mengeluarkan tindakan pencegahan terhadap tiga individu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (HK) (Persero) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Proses pengadaan lahan ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama periode 2018-2020 di sekitar Jalan Trans Sumatera.
“Saat ini, tiga individu telah dicegah untuk tidak meninggalkan wilayah negara terkait dugaan korupsi di PT HK,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 14 Maret 2024.
Tindakan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan oleh penyidik.
Ali juga mengingatkan para individu yang dicegah untuk tetap kooperatif dengan penyidik KPK dan memenuhi panggilan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami mengharapkan kerjasama penuh saat tim penyidik KPK memanggil mereka untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, namun jumlah tersebut masih merupakan indikasi awal dan dapat terus berkembang.
Menurut Ali, perkiraan kerugian ini berpotensi meningkat hingga mencapai ratusan miliar rupiah seiring dengan berlanjutnya proses penyelidikan.
“Namun, perkiraan tersebut dapat berubah dan akan dihitung secara pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” jelas Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kompas.com, ketiga individu yang dicegah termasuk Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Meskipun sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Ali menolak untuk mengungkap identitas mereka saat ini, menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan Direktur di perusahaan BUMN tersebut.