KABARBURSA.COM - BP Tapera mendapat sorotan terkait jaminan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi korupsi yang bisa mengancam keberlanjutan program ini.
Menurutnya, kasus-kasus korupsi sebelumnya, seperti Asabri dan Jiwasraya, menjadi cermin betapa rentannya pengelolaan dana publik terhadap penyalahgunaan.
“BP Tapera itu belum ada jaminan. Yang jamin dia dapat rumah siapa? Kalau PNS, ASN, Polri, itu dulu dikelola sama Asabri. Asabrinya dikorupsi, karena penyakit kita ini kan korupsinya merajalela. Jadi akhirnya Asabrinya bangkrut. Jiwasraya juga bangkrut. BP Tapera takut cuma jadi bancakan juga,” ujar Trubus kepada KabarBursa, Ahad, 3 Juni 2024.
Tanpa adanya mekanisme jaminan yang jelas, dana yang dihimpun dari masyarakat berpotensi menjadi sasaran empuk bagi para koruptor. Trubus menegaskan kegagalan sebelumnya seperti Asabri dan Jiwasraya harus menjadi pelajaran penting.
“Taspen saja habis karena yang korupsinya kan setan semua mas,” ujarnya.
Dalam pandangan Trubus, untuk menghindari masalah yang sama, diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang ketat dalam pengelolaan dana Tapera. Selain itu, ia juga setuju agar beban pajak yang bisa mensubsidi tabungan perumahan tersebut lebih difokuskan kepada orang-orang kaya.
“Selama ini kan kita dengan berbagai kebijakan mengatur orang-orang kaya itu kan enggak berhasil. Karena alasan teknologi baru atau macam-macam jadi butuh keringanan pajak,” kata dia.
Trubus juga mengkritisi kebijakan yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri untuk membayar iuran Tapera sebesar tiga persen. Ia menilai bahwa kebijakan ini belum memadai untuk menjamin kepemilikan rumah bagi peserta dari golongan menengah ke bawah.
“Kalau tidak dapat rumah, paling tidak dapat pinjaman. Jangan-jangan nanti uangnya enggak cair. Kan harus saya jaminin yang nyairin siapa. Ini kan harus transparan dulu,” katanya.
Trubus menilai perhatian terhadap pekerja mandiri masih kurang dalam program Tapera. Benan iuran tiga persen dinilai berat ditambah tidak adanya kejelasan mekanisme perlindungan bagi mereka.
“Untuk pekerja-pekerja swasta, Kementerian Tenaga Kerja yang buat aturan misalnya. Nah sekarang pertanyaannya untuk pekerja mandiri siapa? Memang kita ada Menteri Urusan Pengangguran? Jadi mereka itu mau diapain. Dia harus masih membayar 3 persen penuh lagi,” katanya.
Tapera Libatkan Pekerja Mandiri
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho, sebeluknya menyatakan pekerja informal atau mandiri yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan kini diwajibkan menjadi peserta Tapera. Kategori pekerja informal tersebut mencakup pengemudi ojek online, kurir, hingga freelancer.
Ia mengklaim ketentuan ini merujuk pada satu substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, yakni memperluas cakupan peserta hingga pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah mereka yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.
“Di situ menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri, nah mandiri adalah para pekerja yang bukan penerima upah termasuk pekerja yang ada di sektor non formal, ojol maupun kurir tadi ya," ungkap Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Namun, Heru menegaskan tidak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Hanya pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera. Iuran akan dibayarkan secara mandiri sebesar 3 persen dari total penghasilan.
Adapun dalam pengelolaan dana Tapera, Heru mengaku lembaganya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pengawasan langsung dilakukan oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta. Selain itu, BP Tapera juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta," kata Heru.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga turut mendukung program Tapera. Ia berani memastikan bahwa dana Tapera aman dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Ma’ruf juga mengklaim masyarakat yang tidak memanfaatkan skema pembiayaan perumahan tetap akan mendapat manfaat dari Tapera.
"Bagi yang tidak memerlukan pembiayaan perumahan, dana Tapera berfungsi sebagai tabungan yang bisa diambil kembali pada waktunya. Jadi, sebenarnya ini adalah tabungan," kata Ma'ruf Amin di acara peresmian Green Building Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Desa Binaan BSI di Banda Aceh, Kamis, 30 Mei 2024. (alp/prm)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.