Logo
>

BP Tapera Klarifikasi Rp567,45 M Dana Peserta Tak Cair

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
BP Tapera Klarifikasi Rp567,45 M Dana Peserta Tak Cair

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - BP Tapera memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat bahwa 124.960 peserta tidak dapat mencairkan haknya senilai total Rp567,45 miliar.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa temuan ini berasal dari audit BPK pada tahun 2021 dan telah ditindaklanjuti hingga akhir tahun 2023.

    Dia mengatakan, pihaknya saat ini hanya mengelola dua sumber dana utama, yaitu dana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana peserta Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks Bapertarum.

    "BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dua sumber dana pertama dana alokasi APBN untuk FLPP kedua dana peserta tapera untuk PNS ex Bapertarum," jelas dia dalam konferensi pers dikantornya, Rabu 5 Juni 2024.

    Heru pun menjelaskan bahwa semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan BPK sudah dikembalikan kepada peserta penerima hak setelah kepesertaannya berakhir. "Kami sudah melaporkan tindak lanjutnya ke BPK dan telah dinyatakan selesai oleh BPK," tambahnya.

    Diketahui, dalam proses audit, BPK menemukan bahwa terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum menerima pengembalian dana mereka.

    Namun heru mengatakan hingga saat ini BP Tapera telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 PNS pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai mencapai Rp 4,2 triliun.

    "dan itu sudah direkomendasikan BPK ke BP Tapera tindak lanjutnya dan hingga akhir 2023 kemarin seluruh hasil temuan dimaksud telah ditindak lanjuti BP Tapera," ujar Heru.

    Heru juga menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana Tapera kepada peserta dan ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian atau bank penampung ke rekening peserta. Namun, tantangan yang dihadapi dalam proses pengembalian tabungan ini adalah ketidakaktifan peserta dan pemberi kerja dalam melakukan pembaruan data.

    "Jadi hak kepesertaannya adalah eks Bapertarum belum ada collection dari simpanan peserta by ASN maupun peserta segmen lainnya dari mulai Bapertarum dilikuidasi tahun 2020 kemudian dintegrasikan oleh BP Tapera hingga saat ini," terang Heru.

    Di samping itu, dia mengungkapkan BP Tapera sat ini masih fokus dalam pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru yang beroperasi sejak 2019, guna membangun kepercayaan masyarakat. Dia mengatakan pihaknya belum berencana memperluas segmen kepesertaan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.

    "Kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru yang beroperasional di 2019, pembenahan tata kelola dalam membangun trust atau kepercayaan masyarakat," tandas dia.

    Tindaklanjut Temuan BPK

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan dana Tapera senilai Rp4,2 triliun kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya.

    Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 yang menyebut bahwa terdapat 124.960 pensiunan PNS yang belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK, yang kemudian dinyatakan selesai.

    “Sesuai UU Nomor 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujar Heru, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni 2024.

    Proses pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Namun, Heru mengakui bahwa tantangan utama dalam proses pengembalian adalah belum dilakukannya pemutakhiran data oleh peserta dan pemberi kerja.

    Oleh karena itu, BP Tapera mengimbau seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan yang disediakan.

    Heru juga mengingatkan bahwa ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera agar proses pengembalian dana dapat dilakukan tepat waktu.

    Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera berencana terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, termasuk mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta melakukan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengembalian dana Tapera kepada peserta yang berhak, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data dalam sistem pengelolaan dana Tapera. (yub/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.