Logo
>

BPJH: Tidak Semua Bahan Beredar Wajib Bersertifikat Halal

Ditulis oleh Pramirvan Datu
BPJH: Tidak Semua Bahan Beredar Wajib Bersertifikat Halal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

    BPJPH Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

    Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, 1 Juni 2024.

    KMA tersebut mengatur tiga kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

    "Ini mencakup bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman, maupun hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan, atau yang diolah secara fisik tanpa penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lainnya," ujar Aqil Irham.

    Contohnya meliputi buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, serta ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan. Semua ini dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

    Kategori kedua adalah bahan yang tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Ini mencakup bahan selain yang berasal dari alam, serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

    Kategori ketiga adalah bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan yang tidak halal. Ini terdiri atas bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

    Daftar lengkap mengenai bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat diakses melalui laman halal.go.id.

    Target 10 Juta

    Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meyakini target 10 juta produk bersertifikat halal dapat tercapai pada tahun ini, sesuai dengan target yang ditetapkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    “Optimis tercapai,” kata Wapres usai membuka Kepri Ramadhan Fair (KURMA) 2024 dan Seminar Produk Halal Go Global di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

    Wapres mengungkapkan saat ini produk bersertifikat halal masih berkisar 3 juta produk, atau belum mencapai target.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mengakui terdapat kendala keterbatasan anggaran 2024 untuk mengejar sasaran.

    Menurut Wapres, pemerintah selama ini terus berkomitmen mendorong sertifikasi produk halal, antara lain dengan menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung.

    “Karena itu, kalau ada kendala-teknis teknis, nanti kita akan cari kita akan terus (atasi) supaya layanan sertifikasi ini terus cepat dilakukan,”katanya.

    Standar Tertinggi Produk

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa memiliki sertifikasi halal adalah suatu keharusan sebagai standar tertinggi bagi sebuah produk.

    Indah Suksmaningsih, Pelaksana Tugas Ketua YLKI, menyatakan dukungan terhadap pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai pentingnya memperoleh sertifikasi halal pada Oktober 2024, yang merupakan langkah krusial untuk memenuhi tuntutan serta harapan konsumen di seluruh penjuru Indonesia.

    “YLKI sejalan dengan pandangan Menteri (Zulkifli Hasan) bahwa konsumen berhak atas akses produk yang tak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis. Sertifikasi halal menjadi bukti konkret bahwa produk tersebut memenuhi kriteria yang mendasar ini,” ujar Indah dalam pernyataannya di Jakarta, Senin di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

    Indah menyoroti kompleksitas dalam proses pemberian sertifikasi halal, khususnya bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sektor kuliner, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

    Menurutnya, usulan untuk menunda penerapan sertifikasi halal memunculkan kekhawatiran yang wajar mengenai kesiapan UKM dalam memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.

    Lebih lanjut, YLKI menegaskan pentingnya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh UKM dalam meraih sertifikasi halal, sambil memastikan bahwa standar kesejahteraan hewan dijaga selama proses produksi.

    Sebagai lembaga yang berkomitmen pada hak dan kesejahteraan konsumen, YLKI meyakini bahwa sertifikasi halal harus mencakup tidak hanya kepatuhan terhadap prinsip agama, tetapi juga pertimbangan etis, termasuk perlakuan yang manusiawi terhadap hewan.

    YLKI juga menekankan pentingnya memperoleh nomor kontrol veteriner sebagai langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat thayyib sebelum sertifikasi halal diberikan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.