Logo
>

BPK Temukan Piutang Pajak DJP Hingga Rp5,37 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPK Temukan Piutang Pajak DJP Hingga Rp5,37 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menyoroti masalah piutang pajak yang belum ditagih secara maksimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. BPK menemukan adanya piutang sebesar Rp 5,37 triliun yang masuk kategori macet namun belum daluwarsa.

    Penemuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023). Berdasarkan laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa DJP belum melakukan penagihan piutang macet secara optimal. Laporan ini dipublikasikan, Rabu 5 Juni 2024.

    Piutang pajak macet sebesar Rp 5,37 triliun ini terbagi atas 8.472 ketetapan pajak dengan nilai Rp 4,67 triliun yang belum ditagih aktif oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, terdapat 1.438 ketetapan senilai Rp 701,9 miliar yang sudah diterbitkan Surat Paksa tetapi belum dilakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak.

    BPK juga menemukan piutang senilai Rp 461,78 miliar dari 187 ketetapan yang belum ditagih sampai daluwarsa. Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

    Akibat kurang optimalnya penagihan, penerimaan atas piutang macet sebesar Rp 5,37 triliun tidak dapat segera dimanfaatkan. DJP juga kehilangan hak penagihan atas piutang yang sudah daluwarsa sebesar Rp 461,78 miliar, mengakibatkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak.

    BPK menyebut kondisi ini terjadi karena kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP DJP terkait. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan juga tidak cermat dalam menginventarisasi piutang macet yang belum daluwarsa penagihan.

    Temuan BPK ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian yang ketat dalam sistem penagihan pajak. Optimalisasi penagihan piutang pajak bukan hanya soal memenuhi target penerimaan, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem perpajakan dan kepercayaan publik. Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, DJP diharapkan dapat mengatasi kendala ini dan meningkatkan kontribusi pajak bagi pembangunan negara.

    Menanggapi temuan ini, Menteri Keuangan menyatakan bahwa DJP akan melakukan penelitian dan tindak lanjut atas piutang pajak tersebut. BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penagihan atas 10.097 ketetapan pajak. Selain itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan diminta untuk menginventarisasi piutang macet dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.

    Dengan tindakan ini, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat ditingkatkan dan masalah piutang pajak macet dapat diselesaikan dengan lebih efektif.

    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan terus mengupayakan peningkatan potensi penerimaan pajak di Indonesia untuk tahun 2024. Berbagai strategi dan kebijakan telah dirumuskan guna mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor ini, menghadapi tantangan ekonomi global, serta memanfaatkan peluang pertumbuhan domestik.

    Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan mencapai 5-5.5 persen. Target ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Pada tahun 2024, beberapa sektor diproyeksikan akan menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

    1. Pajak Penghasilan (PPh)

    Pajak Penghasilan tetap menjadi tulang punggung penerimaan pajak nasional. Sektor ini mencakup Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Kenaikan pendapatan dari individu dan perusahaan yang terus bertumbuh menjadi faktor utama peningkatan PPh.

    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN merupakan salah satu penyumbang terbesar kedua. Peningkatan konsumsi masyarakat dan transaksi bisnis yang terus meningkat, terutama di sektor e-commerce dan retail, mendorong penerimaan dari PPN.

    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Sektor properti dan otomotif mewah memberikan kontribusi signifikan melalui PPnBM. Penjualan barang-barang mewah seperti mobil premium dan properti kelas atas diprediksi meningkat, memberikan dampak positif pada penerimaan pajak.

    4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    PBB dari sektor properti dan lahan industri menjadi salah satu sumber utama pajak. Peningkatan nilai properti dan perkembangan kawasan industri baru memberikan kontribusi besar.

    5. Pajak atas Transaksi Elektronik

    Dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital, pajak atas transaksi elektronik menjadi salah satu sumber penerimaan baru yang potensial. Transaksi online dan e-commerce terus berkembang, memberikan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.

    6. Pajak Rokok dan Minuman Beralkohol

    Cukai dari produk tembakau dan minuman beralkohol terus menjadi penyumbang besar bagi penerimaan pajak. Meskipun ada upaya pengendalian konsumsi melalui kenaikan tarif cukai, kontribusi dari sektor ini tetap signifikan.

    7. Pajak Energi dan Sumber Daya Alam

    Sektor energi, termasuk minyak dan gas, serta pertambangan memberikan kontribusi besar. Pajak dari eksplorasi dan produksi sumber daya alam menjadi sumber penting bagi pendapatan negara.

    8. Pajak Lingkungan

    Pemerintah mulai mengimplementasikan pajak lingkungan untuk mendukung keberlanjutan. Pajak karbon dan pajak atas polusi industri diharapkan dapat memberikan kontribusi sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih ramah lingkungan. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi