Logo
>

BPOM Tambah 12 Merek Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Ditulis oleh KabarBursa.com
BPOM Tambah 12 Merek Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelesaikan verifikasi atas hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat yang dilakukan oleh Industri Farmasi. Proses verifikasi didasarkan pada beberapa kriteria, termasuk kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku secara berkala, metode pengujian yang sesuai standar terkini, serta informasi lain yang penting untuk memastikan kualitas, keamanan, dan khasiat obat.

    Menurut Infopublik.id, dalam periode 12 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, terdapat tambahan 12 produk yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Industri Farmasi. Dengan penambahan ini, total 1.174 produk sirup obat dari 109 industri farmasi dinilai aman digunakan selama digunakan sesuai aturan pakai.

    Hingga 31 Januari 2024, 97,7 persen dari total sirop obat yang menjadi objek verifikasi telah terbukti aman digunakan, termasuk yang mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol.

    BPOM menyatakan bahwa kegiatan desk verifikasi telah selesai. Terhadap sirop obat yang belum memenuhi persyaratan keamanan, BPOM akan mengambil tindakan pembekuan atau pencabutan izin edar. Langkah ini juga meliputi penarikan informasi terkait nomor izin edar (NIE) dari situs resmi BPOM.

    BPOM memerintahkan industri farmasi untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan baik sebelum maupun setelah produk masuk pasar.

    BPOM juga mengimbau produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri jika terdapat risiko terhadap mutu dan keamanan produk. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab produsen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Masyarakat diimbau untuk membeli obat hanya dari tempat resmi seperti apotek atau toko obat berizin. Jika membeli obat secara online, pastikan untuk memilih toko resmi atau apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi