KABARBURSA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan bahwa komisaris BUMN yang memutuskan untuk mengundurkan diri tidak akan dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik, termasuk kampanye.
Tedi Bharata, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, menyatakan penghargaan terhadap keputusan setiap komisaris untuk mengundurkan diri, mengingat keputusan tersebut merupakan hak masing-masing komisaris di BUMN.
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi.
Tedi menegaskan bahwa Kementerian BUMN mengapresiasi partisipasi aktif komisaris yang mengundurkan diri dalam pesta demokrasi, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
Dia juga menjelaskan bahwa aturan yang mengharuskan direksi atau komisaris yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN telah sesuai dengan peraturan kementerian.
Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan, tetap menjaga tren positif transformasi BUMN.
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa komisaris dan direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye politik atau tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.
Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawan untuk segera mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam aturan kementerian.