KABARBURSA.COM - Menjelang pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada bulan ini atau Maret 2024 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada bulan ini atau Maret 2024 justru PT Bank UOB Indonesia meluncurkan kartu kredit.
Head of Cards and Loan, UOB Indonesia Herman Soesetyo berharap kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5persen dari total tagihan bisa dipermanenkan.
"Secara khusus kalau di kartu kredit memang ada beberapa kebijakan bank Indonesia, dan kita memang sedang monitor," ungkap Herman kepada Kabar Bursa, Jumat 8 Maret 2024.
Herman menambahkan, spesifikasi mengenai minimum payment yang diberikan kelonggaran oleh Bank Indonesia sebesar 5persen yang sebelumnya sebesar 10persen.
"Mudah - mudahan 5persen ini kan harapan industri, pastinua 5persen tersebut bisa di permanenkan sehingga bisa membantu pertumbuhan kartu kredit," tuturnya.
Mengutip dari situs laporan keuangan UOB mencatatkan mencatatkan laba bersih sebesar Rp674,96 miliar pada tahun 2023, mengalami penurunan sebesar 29,07persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp951,56 miliar.
"Kalau mengenai laba turun, tidak berpengaruh terhadap jumlah laba kartu kredit, karena kartu kredit tetap positiv walaupun kenaikan tidak tinggi, " tururnya.
Bahkan Herman mengklaim peningkatan penyaluran kartu kredit akan semakik agresif dan bisa membantu kenaikan laba UOB secara keseluruhan.
Terkait dengan laba yang menurun, penurunan tersebut terjadi seiring dengan lonjakan beban yang melebihi kenaikan pendapatan. Pada tahun 2023, pendapatan bunga Bank UOB Indonesia tumbuh 33,28persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp9,54 triliun dari Rp7,16 triliun pada tahun sebelumnya.
Meskipun pendapatan bunga meningkat, beban bunga perusahaan juga mengalami lonjakan signifikan sebesar 96,33persen (yoy), mencapai Rp4,34 triliun dari Rp2,21 triliun. (nia/prm)