Logo
>

Curhat BEI: Telusuri Pemilik hingga ke Bos Emiten di Penjara

Pengawasan dalam proses delisting dan buyback saham terhadap perusahaan yang bangkrut.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Curhat BEI: Telusuri Pemilik hingga ke Bos Emiten di Penjara
Hall Bursa Efek Indonesia di Bilangan SCBD, Jakarta Selatan. Foto: KabarBursa/Abbas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM  – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses delisting atau  proses penghapusan pencatatan saham dan pelaksanaan buyback (pembelian kembali) saham dari emiten yang terancam penghapusan pencatatan. 

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya terus menelusuri pemegang saham pengendali sebagai bagian dari upaya perlindungan investor.

    "Keberhasilan sebuah buyback itu kan pada saat para pihak atau pihak yang ditunjuk itu akan melakukan pembelian kembali. Karena kalau enggak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai," ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu 16 April 2025.

    Korelasi antara delisting dan buyback saham terletak pada upaya melindungi investor publik saat suatu perusahaan dikeluarkan dari bursa. Ketika saham akan delisting, apalagi secara paksa, investor ritel tidak bisa lagi menjual sahamnya di pasar reguler. 

    Oleh karena itu, buyback menjadi solusi agar pemegang saham publik dapat menjual kembali sahamnya kepada pihak pengendali atau pihak yang ditunjuk perusahaan. Tanpa buyback, investor bisa terjebak memegang saham yang tidak bisa dijual dan kehilangan likuiditas atas investasinya.

    BEI juga menekankan pentingnya mengidentifikasi pihak yang memiliki kendali akhir atas saham emiten, terutama dalam kasus buyback yang tidak menunjukkan kemajuan signifikan.

    "Kami di Bursa tentu melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang di maksud dengan ultimate beneficial owner. Dari ultimate beneficial owner yang pernah diumumkan, nah itulah yang kami cari. Memang tidak gampang kami bisa langsung ketemu, kami perlu waktu," kata Nyoman.

    Ia turut menyinggung kasus emiten yang pemegang saham utamanya saat ini menghadapi proses hukum.

    Di balik meja-meja rapat dan tumpukan dokumen regulasi, bursa terus berupaya menyambung komunikasi dengan pemilik kendali yang kadang tak mudah ditemukan.

    Ada yang tak kunjung menyampaikan laporan. Ada pula yang menyatakan komitmen, namun tak kunjung menunjuk pihak pembeli resmi. Waktu terus berjalan, sementara tenggat buyback semakin dekat.

    Dalam proses ini, bukan hanya aturan yang diuji, tapi juga itikad baik. Bursa harus menggali lebih dalam, menelisik nama-nama di balik struktur kepemilikan saham yang kompleks, kadang terhubung hingga yurisdiksi luar negeri.

    Beberapa kasus bahkan memunculkan dilema tersendiri. Seperti dalam kasus emiten yang beneficial owner-nya saat ini masih mendekam di balik jeruji. Tak ada pihak yang ditunjuk, tak ada kejelasan arah. Bursa pun terpaksa menggali ulang seluruh dokumen, memetakan ulang alur kepemilikan, dan mencari celah hukum yang memungkinkan langkah lanjutan diambil.

    Di sisi lain, Nyoman menyadari bahwa pasar menanti kepastian. Investor ritel butuh kejelasan, regulator butuh kepercayaan, dan pasar modal Indonesia tidak boleh kehilangan momentum. Karena itu, ia memastikan proses ini tidak akan dibiarkan menggantung.

    "Kami tidak hanya melakukan hearing, tapi juga menelaah sejauh mana keseriusan pihak yang ditunjuk untuk mengeksekusi pembelian kembali saham,” kata dia.

    Keterbukaan Informasi Dari Emiten

    Salah satunya, kasus belum lama ini. Emiten Perbankan. Bank Aladin Syariah Tbk alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna buka suara soal isu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Bank Aladin Syariah Tbk.

    Ia menjelaskan mekanisme perusahaan yang tercatat di pasar modal harus menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dari emiten apabila terdapat kejadian yang bersifat material dan dapat memengaruhi keputusan investasi publik.

    "Teman-teman, kalau informasi yang berhubungan dengan hal material dan berdampak terhadap pengambilan keputusan investasi, maka perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi," ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.

    Menurutnya, aspek materialitas menjadi acuan utama dalam menentukan kewajiban penyampaian informasi. "Kembali lagi, materialitas akan dilihat dari sisi dampaknya. Apakah hal tersebut akan mengganggu kegiatan operasional ke depan atau tidak," jelasnya.

    Namun, BEI memberikan ruang kepada manajemen perusahaan untuk melakukan penilaian internal terlebih dahulu terhadap suatu kejadian. “Kami berikan kebebasan kepada manajemen untuk melakukan assessment. Tapi, apabila hal itu dikategorikan sebagai informasi material, maka perusahaan harus segera menyampaikan keterbukaan tersebut, termasuk solusi atau langkah-langkah strategis yang akan diambil,” tegas Nyoman.

    Dalam konteks PHK, BEI juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku serta upaya menjaga kelangsungan layanan kepada nasabah. “Kalau untuk PHK, tentu prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, bagaimana perusahaan meyakinkan bahwa secara operasional, pelaksanaan kegiatan bisnisnya tetap berjalan dan tidak mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan,” ujarnya.

    Perihal laporan resmi, Nyoman mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyampaian keterbukaan informasi dari Bank Aladin kepada BEI. "Nanti saya cek," kata dia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".