KABARBURSA.COM - Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029, mengumumkan rencananya untuk membentuk kabinet pemerintahan yang terdiri dari 40 kementerian.
Rencana tersebut menuai kritik karena dianggap sebagai upaya Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka untuk membagi-bagikan posisi kepada partai dan pendukungnya. Prabowo secara terang-terangan mengungkapkan niatnya untuk membentuk koalisi pemerintahan yang kuat.
Namun, rencana tersebut tampaknya melanggar Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah kabinet hingga maksimal 34 kementerian.
Meski begitu, hal ini mungkin bukan hambatan bagi Prabowo jika dia dapat membentuk koalisi yang kuat dalam waktu singkat. Dia bisa memobilisasi seluruh partai politik pendukungnya untuk mengusulkan revisi UU Kementerian Negara dan mengesahkannya sebelum Oktober 2024.
Dalam konteks ini, penting untuk meninjau komposisi kabinet dari presiden sebelumnya, yakni Jokowi, SBY, dan Megawati.
Kabinet Gotong Royong di bawah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri merupakan yang paling sederhana dengan hanya 30 kementerian.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 35 kementerian pada masa kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode pertama. Namun, SBY kemudian menguranginya menjadi 34 kementerian sesuai UU Kementerian Negara pada periode kedua.
Jokowi juga membentuk kabinetnya dengan 34 kementerian, termasuk empat kementerian koordinator dan 30 kementerian lainnya.
Pengumuman Prabowo tentang rencana pembentukan kabinet dengan 40 kementerian mengundang perhatian, karena dapat mengubah dinamika politik dan administratif negara secara signifikan.
Dengan demikian, proses pembentukan kabinet Prabowo akan menjadi sorotan utama dalam politik Indonesia mendatang.
Daftar Kementerian di Periode Kedua Jokowi
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Menteri Sekretaris Negara
6. Menteri Dalam Negeri
7. Menteri Luar Negeri
8. Menteri Pertahanan
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Menteri Keuangan
11. Menteri Ketenagakerjaan
12. Menteri Perindustrian
13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
14. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
15. Menteri Perhubungan
16. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
18. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
19. Menteri Badan Usaha Milik Negara
20. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
23. Menteri Kelautan dan Perikanan
24. Menteri Perdagangan
25. Menteri Agama
26. Menteri Pemuda dan Olahraga
27. Menteri Pertanian
28. Menteri Kesehatan
29. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
30. Menteri Komunikasi dan Informatika
31. Menteri Sosial
32. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
33. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
34. Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
Daftar Kementerian di Periode Kedua SBY
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
4. Menteri Sekretaris Negara
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Luar Negeri
7. Menteri Pertahanan
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Menteri Keuangan
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Menteri Perindustrian
12. Menteri Perdagangan
13. Menteri Pertanian
14. Menteri Kehutanan
15. Menteri Perhubungan
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
18. Menteri Pekerjaan Umum
19. Menteri Kesehatan
20. Menteri Pendidikan Nasional
21. Menteri Sosial
22. Menteri Agama
23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
24. Menteri Negara Riset dan Teknologi
25. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26. Menteri Negara Lingkungan Hidup
27. Menteri Negara dan Pemberdayaan Perempuan
28. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
29. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
30. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
31. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
32. Menteri Negara Komunikasi dan Informatika
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat
34. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Daftar Kementerian Era Megawati Soekarnoputri:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Luar Negeri
6. Menteri Pertahanan
7. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
8. Menteri Keuangan
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
10. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
11. Menteri Pertanian
12. Menteri Kehutanan
13. Menteri Perhubungan
14. Menteri Kelautan dan Perikanan
15. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
16. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
17. Menteri Kesehatan
18. Menteri Pendidikan Nasional
19. Menteri Sosial
20. Menteri Agama
21. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata
22. Menteri Negara Riset dan Teknologi
23. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24. Menteri Negara Lingkungan Hidup
25. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
26. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
27. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
28. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
29. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
30. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.