Logo
>

Dalang Kebakaran Bromo Terima Vonis 2,5 Tahun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Dalang Kebakaran Bromo Terima Vonis 2,5 Tahun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dalang kebakaran Bromo diganjar vonis hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan Teletubbies di Gunung Bromo.

    Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 3,5 miliar. Hakim Ketua I Made Yuliana menyatakan, "Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.”

    Andrie adalah pendiri AW Pictures, pengelola foto prewedding dalang kebakaran Bromo. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Andrie dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi JPU atau kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Tim jaksa akan melakukan pembahasan internal untuk mempelajari putusan hakim.

    "Tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," katanya.

    Kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, menyatakan bahwa mereka menilai putusan tersebut masih sangat berat, meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. "Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit Teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.

    Kebakaran luas di Bromo yang terakhir kali terjadi disebabkan oleh penggunaan flare untuk kebutuhan foto prewedding sejak 6 hingga 10 September 2023, menyebabkan penutupan total kawasan wisata Gunung Bromo dari 6 hingga 18 September 2023.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi