KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkonfirmasi kebocoran data pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @FalconFeedsio, yang menyatakan bahwa data tersebut dijual di BreachForum.
Data yang bocor, dengan ukuran lebih dari 3 gigabyte (GB), mencakup informasi karyawan, kata sandi, foto kartu identitas karyawan, sertifikat peserta pilot drone, dan data penerbangan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa kebocoran data ini sebenarnya terjadi pada tahun 2022, meski baru menjadi viral belakangan ini.
"Setelah dilakukan pengecekan, ini adalah data dan kejadian lama dari tahun 2022, tidak ada kaitannya dengan kondisi saat ini," ujar Adita.
Karena kebocoran data ini terjadi dua tahun lalu, Adita memastikan bahwa data yang bocor tidak mengganggu operasional Kemenhub saat ini.
"Tidak berdampak ke operasional Kemenhub," tegasnya.
Ini bukan pertama kalinya data Kemenhub dikabarkan bocor oleh akun Twitter yang sama. Namun, setelah ditelusuri, data yang bocor merupakan data lama yang sudah tidak diperbarui dan berbeda dari data yang tersimpan di database Kemenhub.
"Yang sebelumnya juga kejadian lama, informasinya saja yang baru-baru ini diedarkan," jelas Adita.
Belakangan ini, terdapat beberapa laporan mengenai kebocoran data instansi pemerintahan yang dijual di dark web oleh para hacker.
Selain data Kemenhub, data dari Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) juga diduga telah dibobol.
Menurut tangkapan layar dari dark web yang beredar di media sosial, beberapa data Inafis yang bocor termasuk identitas sidik jari, foto wajah, dan springboot, dijual dengan harga USD1.000 atau sekitar Rp16,5 juta. Sementara itu, data Bais yang bocor berupa dokumen intelijen file terkompres dari tahun 2020-2022 dijual dengan harga USD7.000 atau sekitar Rp115,5 juta.
Kabar kebocoran data ini semakin mencuat setelah adanya serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Serangan tersebut sempat menyebabkan layanan imigrasi lumpuh selama beberapa hari, sehingga harus dilakukan pelayanan secara manual.
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Dengan demikian, kini yang tersisa hanya 17 bandara internasional.
Keputusan pencabutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Berikut daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. Bandara Supadio, Pontianak
12. Bandara Juwata, Tarakan
13. Bandara El Tari, Kupang
14. Bandara Pattimura, Ambon
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak
16. Bandara Mopah, Merauke
17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Alasan Pencabutan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.
Sedangkan beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 April 2024.
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional. (*)