Logo
>

Data Kemenkes: 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Ditulis oleh KabarBursa.com
Data Kemenkes: 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 57 petugas pemilu dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut mencakup 29 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 2 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 10 orang petugas Linmas, 9 orang saksi, 6 orang petugas, dan 1 orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi petugas pemilu yang meninggal dunia diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan telah ditetapkan sebesar Rp 36 juta, sedangkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," ujar Hasyim.

    Data Kemenkes juga mencatat bahwa petugas pemilu yang meninggal dunia tersebar di 14 provinsi. Provinsi dengan jumlah tertinggi adalah Jawa Barat (13 orang), diikuti oleh Jawa Timur (12 orang), Jawa Tengah (11 orang), DKI Jakarta (6 orang), dan beberapa provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.

    Dari segi usia, sebanyak 18 orang petugas pemilu yang meninggal berusia 41-50 tahun, 15 orang berusia 51-60 tahun, 8 orang berusia 31-40 tahun, 7 orang berusia 21-30 tahun, 5 orang berusia lebih dari 60 tahun, dan 4 orang berusia 17-20 tahun. Selain itu, Kemenkes juga mencatat bahwa ada 8.381 petugas pemilu yang sakit, termasuk anggota KPPS, PPS, petugas, saksi, Linmas, Bawaslu, dan PPK.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi