KABARBURSA.COM - Sidang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023 kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan delapan pegawai Kementerian Pertanian untuk memberikan kesaksian tentang dugaan aliran uang pribadi dan kementerian dari pejabat eselon kepada SYL.
"Untuk menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin 13 Mei 2024.
Saksi yang dihadirkan hari ini antara lain Andi Nur Alam, Dirjen Perkebunan Kementan; Muhammad Saleh Muktar, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan; Sukim Supandi, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan; dan Nasrullah, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan.
Selain itu, Arif Budiman, Kabag Umum Setdijen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH); Makmun, Sekretaris Dirjen PKH; Ali Jamil Harahap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan; dan M Jamil Bahruddin, Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan juga terdaftar menjadi saksi hari ini.
Sebelumnya, sejumlah saksi yang juga berasal dari para pejabat eselon Kementan mengungkapkan sejumlah pengeluaran dari anggaran serta uang pribadi yang digunakan untuk kebutuhan SYL. Uang tersebut dikatakan digunakan untuk kegiatan SYL seperti biaya pemesanan makanan online harian, penyewaan jet pribadi, pembelian hewan kurban, dan biaya umrah.
Bahkan, para pejabat eselon ini juga bersama-sama memenuhi kebutuhan keluarga SYL seperti membayar gaji ART di Makassar, biaya perawatan kecantikan, pembelian suku cadang kendaraan, pembelian mobil pribadi, biaya acara sunatan dan ulang tahun, hingga liburan bersama keluarga di Arab Saudi dan Brasil.
Berdasarkan dakwaan KPK, SYL diduga melakukan pemerasan pada masa kepemimpinannya di Kementan yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar. Selain itu, politikus dari Partai Nasdem tersebut juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar.