Logo
>

Disdagin Depok Fasilitasi IKM Dalam Pendaftaran HKI Gratis

Ditulis oleh KabarBursa.com
Disdagin Depok Fasilitasi IKM Dalam Pendaftaran HKI Gratis

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak merek produk.

    Menurut Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin, sebanyak 50 IKM telah difasilitasi dalam pendaftaran merek dagangnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

    “HKI memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta,” ujar Dudi di Depok, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024.

    Proses pendaftaran HKI ini merupakan layanan gratis yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok sebesar Rp1,8 juta per pelaku usaha. Tim Ditjen KI Kemenkumham RI juga membantu pelaku IKM hingga HKI terbit.

    Dudi menekankan bahwa sertifikat HKI adalah bukti bahwa merek yang dimiliki adalah hasil karya cipta asli, menjadi aset usaha, dan meningkatkan daya saing pelaku IKM.

    “Dengan HKI, pelaku usaha dapat terhindar dari penjiplakan merek orang lain dan merasa lebih aman dalam mengembangkan bisnisnya,” tambahnya. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi