KABARBURSA.COM - Sejauh ini rencana pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapat gelombang penolakan atau protes dari masyarakat khususnya oleh buruh. Hal ini juga terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Abdul Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi dan Disnakertrans Jateng akan segera menindaklanjuti gelombang protes Tapera di Jateng ini dengan sebuah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khususnya untuk kalangan pekerja.
Ia mengatakan Permenaker ini nantinya akan menjelaskan secara ditail isi dari program Tapera tersebut.
"Jadi saat ini memang posisinya itu belum bisa dilihat secara rinci. Nanti peraturannya seperti apa, mekanisme pemungutanya seperti apa, siapa penerimanya, siapa yang diwajibkan," ucapnya Aziz kepada awak media, Jumat 7 Mei 2024.
"Termasuk kaitannya dengan peimplementasian sangsi adminitrasi seperti apa," sambungnya.
Terkait respon penolakan dari buruh, kata dia, pihaknya akan segera menyampaikan ke Pejabat (Pj) Gubernur dan sekretaris Daerah Jateng serta Kementrian Ketenagakerjaan untuk segara didiskusikan.
Ia mengungkapkan pada beberapa waktu yang lalu, Disnakertrans Jateng sempat kedatangan kepala Disnaker Kabupaten/Kota untuk berdiskusi terkait isu Tapera ini. Sebab, kata dia, mereka pun juga belum mendapat informasi secara ditail terkait dengan ini.
"Karena di sana juga ada juga audiensi dengan pengusaha dan serikat kerja. Mereka datang ke Disnakertrans Jateng juga terkait isu tapera ini," ungkapnya.
Ia menambahkan penolakan Tapera oleh buruh ini disebabkan karena 3 alasan. Pertama terkait pembebanan, lalu penambahan iuran, serta kepastian hunian yang belum jelas.
Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku tidak menyangka dengan reaksi publik atas rencana pelaksanaan program Tapera ini.
“Dengan kemarahan ini (terhadap program Tapera) saya pikir saya menyesal betul, gak ngelegewa (menyangka),” kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis 6 Juni 2024.
Dia mengatakan dirinya menyesal dan tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tapera apabila memang dinilai belum siap. “Kalo memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?,” tambah dia.
Dia pun mengatakan agar program tapera bisa terealisasikan sesuai dengan undang-undang (UU) yakni pada tahun 2027, kini pihaknya bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah fokus untuk memupuk kredibilitas dan kepercayaan masyarakat kepada program tapera.
“Sebetulnya itu dari 2016 UU nya. Kemudian, kami dgn bu menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai 2027,” jelasnya.
Kendati demikian, apabila implementasi Tapera ini tidak gemting untuk dilakukan, Basuki secara tersirat mengatakan bakal menunda penerapan program tersebut. Dia mengatakan telah Sri Mulyani untuk dapat menunda implementasi Tapera.
“Apalagi kalau misalnya DPR ketua MPR itu diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut,” tegasnya.
Subsidi Selisih Bunga
Di samping itu, Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal. Basuki menjelaskan, sejak FLPP diguyurkan pada 2010 total APBN yang telah dikucurkan mencapai Rp105 triliun.
“Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Irene Yusiana Roba mengeritik habis Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Irene mengatakan sangat menyayangkan Basuki belum secara tegas memberikan penjelasan secara gamblang mengenai program Tapera ke publik.
“Ada nggak sih pak saya lihat wawancara Pak Basuki di mana-mana kalau ditanya Tapera ini jawabannya kok tidak firm (tegas) gitu, pak ini Tapera gimana ini pak?,” tegas Irene dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Kementerian PUPR, Kamis 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, Irene juga tampak menyinggung kebijakan Tapera yang bakal turut diwajibkan bagi para pekerja swasta.
Di samping itu, Irene juga membelejeti skema pengelolaan dana Tapera yang bakal dialokasikan untuk subsidi bunga KPR para peserta Tapera. Menurutnya, hal itu keliru karena subsidi selayaknya diberikan oleh pemerintah.
“Subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi, kalo sesama warga negara namanya gotong royong. Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi,” pungkasnya. (byu/prm)