Logo
>

DJP: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Ditulis oleh KabarBursa.com
DJP: 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa per tanggal 11 Februari 2024, sebanyak 3,07 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) tahun pajak 2023. Angka ini terdiri dari 2,96 juta wajib pajak orang pribadi dan 107,9 ribu wajib pajak badan.

    “Sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,07 juta SPT. Angka ini tumbuh 2,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Selasa 13 Februari 2024. Lebih lanjut, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yaitu sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

    “Terkait target pelaporan SPT Tahunan, saat ini sedang dalam pembahasan internal,” tutur Dwi. Adapun batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Nantinya pada Februari 2024, DJP juga akan mengirimkan email atau surat elektronik ke wajib pajak untuk mengingatkan mereka agar memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. “Kami menghimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Oleh karena itu, lapor lebih awal, lebih nyaman,” pungkas Dwi.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi