Logo
>

DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Wajib Pajak Rampung Mei 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Wajib Pajak Rampung Mei 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 73.200.000 hingga 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99 persen dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.

    "Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Dwi dikutip Jumat 17 Mei 2024.

    Dwi juga menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang ada. "DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP," kata dia melalui situs pajak.go.id

    Sebagai tambahan informasi, implementasi penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi