Logo
>

DPD Sorot Draft Regulasi Tak Berpihak pada Pengemudi Ojol

Ditulis oleh KabarBursa.com
DPD Sorot Draft Regulasi Tak Berpihak pada Pengemudi Ojol

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengomentari rencana perancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Darin (Ojol). Dia menilai, ojol tidak hanya berstatus mitra melainkan juga salah satu penanam modal.

    Menurutnya, status kemitraan antara ojol dan aplikator terikat seolah saling menanamkan modal. Sehingga, kata LaNyalla, pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

    “Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Di mana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, diterima Kabar Bursa Mingu 15 Juni 2024.

    Meski valuasi sahamnya tergolong kecil, tutur LaNyalla, maka payung hukum para pengemudi ojol mestinya tela disiapkan. Pasalnya, selain mendapat keuntungan dari para pengemudi ojol, valuasi modal pengemudi juga mesti dihitung sebagai bagian dari deviden.

    “Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya.

    LaNyalla menekankan, mestinya skema itu harus dipenuhi pihak aplikator. Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah belajar dari Spanyol, Belanda, dan Negara Bagian California di Amerika Serikat yang telah mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi terdapat upah minimum, cuti, dan tunjangan lainnya.

    Belanda pada tahun 2022, tutur LaNyalla, mengesahkan Undang-Undang khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

    Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

    Lebih jauh, LaNyalla menegaskan, prinsip kemitraan mesti dipenuhi, termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, kata dia, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak bisa menetapkan argo perjalan.

    “Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya.

    Permenaker Tak Berpihak pada Pengemudi Ojol

    Permenaker tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring tengah memasuki tahap public hearing atau serap aspirasi yang melibatkan berbagai stakeholder. Meski begitu, public hearing dinilai tak berpihak kepada pengemudi ojol.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyebut, forum public hearing yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyusun regulasi tersebut terlalu berpihak pada kepentingan aplikator.

    Lily menuturkan, dari tiga kali forum serap aspirasi yang diikuti, SPAI seolah diarahkan untuk menerima status ojol sebagai pekerja di luar hubungan kerja, atau kemitraan. "Kami sudah tiga kali dilibatkan dalam forum serap aspirasi dan semuanya berpihak pada kepentingan aplikator dengan mengarahkan kami untuk menerima status sebagai pekerja di luar hubungan kerja alias hubungan kemitraan," kata Lily saat dihubungi Kabar Bursa, Jum'at, 14 Juni 2024.

    Karenanya, Lily meminta agar Permenaker tentang perlindungan pekerja angkutan berbasis aplikasi segera menetapkan ojol sebagai pekerja tetap berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    "Kami menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memaksakan pengemudi angkutan online seperti taksol, ojol dan kurir untuk dikategorikan ke dalam hubungan kemitraan," tegasnya.

    Dia menegaskan, payung hukum pengemudi ojol jelas dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan lantaran mengatur tentang hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi online yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

    Hal itu membantah penilaian Analis Kebijakan Kemenko Perekonomian, Sumurung, yang menyebut hubungan antara aplikator dan pengemudi berbasis aplikasi belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    "Ketiga unsur itu ada semua di dalam aplikasi pengemudi dalam menjalankan setiap pekerjaan berupa layanan antar penumpang, barang dan makanan," tegasnya.

    Lily menuturkan, customer tidak bisa memesan order tanpa adanya aplikasi yang dibuat aplikator. Karenanya, aplikator memberikan perintah kepada driver untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan.

    "Bila perintah aplikator tidak dijalankan, maka pengemudi akan terkena sanksi suspend hingga putus mitra," ungkapnya.

    Melalui aplikasi pula, tutur Lily, aplikator memberikan upah kepada pengemudi dari setiap order yang dikerjakan. Upah ini telah dihitung otomatis melalui manajemen algoritma berikut potongan aplikator yang dibebankan kepada pengemudi.

    "Jadi, hubungan kemitraan selama ini hanya mengelabui hubungan kerja yang terjadi antara aplikator dan pengemudi online," pungkasnya.

    Peta Jalan Permenaker Ojol

    Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kemenaker  bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkap poin-poin yang tengah disusun pemerintah terkait regulasi perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA).

    Saat ini, tutur Ida, pemerintah tengah mendefinisikan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi, hak dan kewajiban dalam perjanjian lhk, imbal hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, hingga penyelesaian perselisihan.

    Di sisi lain, Ida juga mengaku telah membangun peta jalan regulasi perlindungan untuk kemitraan yang terdiri dari serap aspirasi atau dialog kemitraan yang dilakukan sampai bulan Agustus 2024 sebanyak lima kali.

    "Kami juga laporan, tahun 2023 telah juga dilakukan serap aspirasi dan FGD," kata Ida.

    Tahap berikutnya, kata Ida, perumusan dan pembahasan draf Permenaker pada bulan September hingga Oktober 2024. Setelahnya, Permenaker itu akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada November 2024.

    Sementara penandatanganan dan pengundangan Permenaker dalam berita acara negara, ditargetkan akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Ida menyebut, pelaksanaan Permenaker akan dilaksanakan oleh menteri baru di pemerintah selanjutnya. (Andi/*) 

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi