KABARBURSA.COM - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengkaji lebih dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk (TINS), produsen dan eksportir timah terkemuka.
Martin Manurung, Wakil Ketua Komisi VI, menyatakan bahwa komisi menerima informasi terkait dugaan penyimpangan dalam perdagangan timah. Hal ini mencuat ke permukaan karena dugaan kecurangan tersebut telah menarik perhatian publik, dengan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan dari tambang timah ilegal yang mencapai Rp 271 triliun.
Oleh karena itu, Komisi VI akan membentuk Panja untuk mengawasi dan membahas dugaan korupsi ini. Panja dijadwalkan akan mengadakan pertemuan lanjutan bersama petinggi PT Timah untuk mendalami lebih lanjut apa yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.
Martin menjelaskan bahwa Panja akan memperdalam berbagai materi terkait detail permasalahan atau kasus yang dihadapi oleh PT Timah. Ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, dikutip Rabu 3 April 2024.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, memberikan dukungan terhadap pembentukan Panja oleh Komisi VI DPR. Dia berharap Panja dapat memberikan solusi bagi PT Timah dalam menghadapi permasalahan ini.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022 dilaporkan telah merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan selebgram Helena Lim, yang merupakan Manajer PT QSE, sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kuntadi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI, menjelaskan bahwa Helena Lim diduga kuat memberikan bantuan dalam pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan perdagangan timah.
Penetapan tersangka terhadap Helena Lim didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup. Sehingga, tim penyidik Kejagung meningkatkan status Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Kuntadi, tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/3).