Logo
>

DPR Minta Sanksi Tegas Pengusaha Tak Beri Jamsostek

Ditulis oleh Pramirvan Datu
DPR Minta Sanksi Tegas Pengusaha Tak Beri Jamsostek

Poin Penting :

    Edit tanggal dan jam

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

    "Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Edy menyarankan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Saat ini, aturan tersebut hanya mencakup sanksi administratif dan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik terkait perizinan usaha bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jamsostek.

    Selain itu, Edy mengimbau agar ada koordinasi yang lebih baik antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (20/5), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa hanya sekitar 50,23 persen pekerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari 53,04 juta orang yang bekerja sebagai buruh atau karyawan pada Februari 2024, hanya 26,64 juta orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024. Dari jumlah tersebut, baru 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Edy juga mendorong agar seluruh pekerja penerima upah di Indonesia memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, negara harus terus meningkatkan target hingga 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

    "Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

    Edy menilai pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja. Selain menyediakan sandang, pangan, dan papan, negara juga harus menjamin adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

    Total Kepesertaan Aktif

    BPJS Ketenagakerjaan menetapkan target ambisius untuk mencapai total kepesertaan aktif sebesar 53,9 juta pekerja pada tahun 2024. Fokus utama mereka adalah pada pekerja informal.

    Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, target ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang (RJP) 2021-2026. Hingga 31 Januari 2024, tercatat 40,9 juta kepesertaan aktif, dan BPJS Ketenagakerjaan optimis dapat mencapai target tersebut pada tahun ini.

    Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai strategi untuk mencapai target tersebut, termasuk meningkatkan kepesertaan di sektor pekerja informal dan UMKM. Strategi retensi, intensifikasi, dan ekstensifikasi tetap menjadi fokus dalam menjangkau segmen yang ditargetkan, termasuk desa, pasar, e-commerce, UKM, dan pekerja rentan.

    Salah satu strategi yang ditekankan adalah Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, yang akan menjadi dasar komunikasi dan literasi BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa tahun mendatang.

    Meskipun demikian, Oni menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukanlah organisasi mencari untung, melainkan bertujuan untuk melindungi hak konstitusi semua peserta atau calon peserta. Manfaat yang diberikan diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya agar tetap terhindar dari kemiskinan.

    Hingga akhir Februari 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 805 ribu klaim manfaat dengan total mencapai Rp 9 triliun, menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan kepada peserta.

    Peserta Aktif Penerima

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya peningkatan jumlah peserta aktif penerima upah. Namun, angka tersebut dinilai belum optimal dan perlu evaluasi lebih lanjut.

    Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa angka partisipasi aktif yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan meningkat hingga 32,08 persen dalam lima tahun terakhir.

    “Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berstatus penerima upah pada Maret 2024 mencapai 50,23 persen dari jumlah penduduk pekerja dengan status buruh, karyawan, atau pegawai,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

    Ida juga mengakui bahwa jumlah kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Ia menyebut beberapa penyebab di balik fenomena ini.

    “Peningkatan kepesertaan program JHT dan Jaminan Pensiun tidak signifikan karena program jaminan pensiun belum diwajibkan bagi usaha kecil dan mikro,” jelasnya.

    Jumlah pekerja aktif penerima upah yang terlindungi dalam program JHT mencapai 17,75 juta, sementara peserta Jaminan Pensiun sebesar 14,45 juta pada Maret 2024.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.