Logo
>

Eks CEO Binance Didenda Rp 42 Triliun Karena Ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Eks CEO Binance Didenda Rp 42 Triliun Karena Ini

Poin Penting :

    KABARMAKASSAR.COM - Pengadilan Amerika Serikat telah mengeluarkan keputusan memerintahkan Binance, bursa kripto terkemuka, dan CEO-nya, Changpeng Zhao (CZ), membayar denda sebesar puluhan triliun rupiah. Kedua pihak ini dikenai sanksi setelah mengakui kesalahan terkait tuduhan pencucian uang.

    Zhao, yang akrab disapa CZ, diwajibkan membayar denda sebesar USD 150 juta atau setara dengan Rp 232 triliun, sementara Binance dikenakan denda sebesar USD 27 miliar, nyaris mencapai Rp 42 triliun. Tuduhan pencucian uang tersebut diajukan oleh Commodity Futures Trading Commission (CTFC) AS.

    CTFC menyatakan bahwa Binance melanggar aturan anti-pencucian uang dan sanksi pemerintah AS. Selain itu, Binance juga dituduh tidak melaporkan lebih dari 100.000 transaksi mencurigakan yang terkait dengan kelompok yang diidentifikasi sebagai teroris oleh pemerintah AS.

    Bukan hanya itu, Binance juga tidak melaporkan transaksi yang terlibat dengan situs web perdagangan gelap yang menyediakan konten pelecehan anak. Lebih lanjut, Binance dituduh sebagai tempat penyimpanan mayoritas aset hasil kejahatan pemerasan online, yang dikenal dengan ransomware.

    Pada November, Binance telah memutuskan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan terkait gugatan dari CTFC. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Zhao mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO dan mengaku bersalah terkait pelanggaran aturan anti-pencucian uang.

    Ketika itu, Binance menyatakan bahwa mereka mengakui tanggung jawab atas pelanggaran kriminal dan masalah tata kelola yang telah terjadi. Mereka berharap agar perusahaan dapat beralih ke tahap selanjutnya. Kesepakatan damai dan denda atas Binance ditetapkan oleh Pengadilan Distrik Illinois.

    Denda senilai USD 150 juta merupakan bentuk sanksi perdata atas pelanggaran yang dilakukan oleh Zhao. Sedangkan denda USD 27 miliar terdiri dari penalti sebesar USD 13,5 miliar dan biaya transaksi yang dikembalikan senilai USD 13,5 miliar.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi