Logo
>

Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Tak Sejalan dengan Komitmen Pengurangan Emisi

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Tak Sejalan dengan Komitmen Pengurangan Emisi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi membuka ekspor pasir laut setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi dua peraturan di bidang ekspor. Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Lalu, bagaimana dampak dari keputusan ini?

    Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University Yonvitner, mengatakan kegiatan pengerukan sedimen laut berpotensi mengganggu ekosistem laut.

    "Terjadi perubahan habitat biota benthic, yaitu peningkatan bahan tersuspensi di perairan yang dapat meningkatkan endapan material pada ekosistem perairan," kata Yonvitner kepada Kabar Bursa, Selasa, 10 September 2024.

    Menurut dia, kondisi tersebut bisa menyebabkan tertutupnya polip karang dan potensi kematian jika menjangkau ekosistem terumbu karang. Selain itu, daerah perikanan yang digarap masyarakat, terutama daerah yang beririsan dengan penangkapan, juga bisa terganggu.

    "Daerah pemanfaatan sedimen sebagian besar berada di bawah 12 mill dari permukaan laut yang menjadi daerah penangkapan nelayan tradisional (nelayan kecil) yang berbasis izin provinsi. Potensi lepasnya karbon akibat pembersihan akan menyebabkan karbon yang tersedimentasi lepas ke perairan," jelasnya.

    Lebih lanjut Yonvitner juga menerangkan dampak jangka panjang dari kegiatan ekspor pasir laut.  Menurutnya, struktur dasar laut dapat mengubah pergerakan arus dan gelombang hingga risiko pada abrasi pantai.

    "Komitmen mengurangi emisi dengan menangkap karbon akan kontraproduktif dengan kegiatan pengerukan yang melepaskan karbon. Dua pekerjaan yang kontraproduktif," kata dia.

    Dalam konteks negara kepulauan, lanjut dia, ada potensi perubahan garis pantai dan pulau, serta risiko dampak yang lebih besar dari keuntungan yang didapatkan.

    Yonvitner juga melihat Singapura akan menjadi peminat pasir laut untuk kebutuhan reklamasi untuk pembangunan pelabuhan  yang berpotensi menjadi salah satu hub pelabuhan terbesar di dunia.

    "Sementara pelabuhan Indonesia terus tertinggal dan makin tidak berdaya," pungkasnya.

    Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

    Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

    "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam keterangan resmi Kemendag yang diterima Kabar Bursa dikutip Selasa, 10 September 2024.

    Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

    Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

    Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

    Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

    Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

    Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

    “Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.