Logo
>

Elon Musk Digugat SEC Terkait Telat Laporan Saham Twitter

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Elon Musk Digugat SEC Terkait Telat Laporan Saham Twitter

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Elon Musk pada Selasa, menuduh pengusaha terkaya di dunia itu menunda pengungkapan akuisisi saham besar di Twitter pada tahun 2022. Gugatan ini berkaitan dengan pembelian awal Musk terhadap saham perusahaan media sosial tersebut, yang kemudian ia akuisisi sepenuhnya.

    Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan federal Washington, D.C., SEC menuding Musk melanggar hukum sekuritas dengan menunda 11 hari lebih lama dari batas waktu yang ditentukan untuk melaporkan kepemilikan awalnya sebesar 5 persen saham biasa Twitter.

    Menurut aturan SEC, investor wajib mengungkapkan pembelian seperti itu dalam waktu 10 hari kalender. Untuk kasus Musk, batas waktu tersebut jatuh pada 24 Maret 2022. Seperti dinukil reuters di Jakarta, Rabu 15 Januari 2024.

    Alih-alih mengumumkan lebih awal, Musk dilaporkan terus membeli saham tambahan senilai lebih dari USD 500 juta dengan harga lebih rendah sebelum akhirnya mempublikasikan pembeliannya pada 4 April 2022. Saat itu, ia telah menguasai 9,2 persen saham perusahaan. SEC mencatat, setelah pengungkapan tersebut, harga saham Twitter melonjak lebih dari 27 persen, memberikan keuntungan signifikan bagi Musk dan merugikan investor lain yang tidak mengetahui informasi tersebut.

    Gugatan ini bertujuan agar Musk membayar denda perdata dan mengembalikan keuntungan yang dianggap tidak pantas.

    Musk kemudian mengakuisisi Twitter seharga USD 44 miliar pada Oktober 2022 dan mengubah nama platform tersebut menjadi X.

    Alex Spiro, pengacara Musk, menyebut gugatan ini sebagai bentuk pelecehan yang sudah berlangsung bertahun-tahun dari SEC terhadap kliennya.

    “Langkah hari ini menunjukkan bahwa SEC tidak mampu mengajukan kasus yang substantif,” ujar Spiro melalui email. “Tuan Musk tidak melakukan kesalahan, dan publik dapat melihat dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi.”

    Spiro juga menekankan bahwa gugatan ini hanya berfokus pada dugaan kegagalan administratif terkait pengajuan satu dokumen, sebuah pelanggaran yang jika terbukti sekalipun hanya akan menghasilkan hukuman nominal.

    Gugatan Mantan Komisioner

    Mantan komisaris Twitter, menggugat perusahaan media sosial tersebut. Gugatan ini muncul setelah miliarder Elon Musk, pemilik X Corp., diduga menolak mencairkan saham senilai lebih dari USD20 juta atau setara Rp318 miliar yang menjadi hak Kordestani.

    Kordestani menjabat sebagai komisaris Twitter dari tahun 2015 hingga 2020, dan tetap berada di dewan direksi selama dua tahun lagi hingga Musk membeli platform tersebut seharga US$44 miliar. Sebagian besar kompensasi yang diterima Kordestani berupa saham, namun ia mengklaim bahwa Musk enggan membayarkannya.

    Pengacara Kordestani menuduh bahwa X Corp., nama baru Twitter setelah diubah oleh Musk, berusaha untuk memanfaatkan tujuh tahun pengabdian Kordestani tanpa memberikan haknya.

    Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco dan menjadi bagian dari rangkaian masalah hukum yang terus membayangi Musk sejak pengambilalihan Twitter. Sebelumnya, pada bulan Maret, empat mantan eksekutif juga menggugat Musk dengan tuduhan menahan lebih dari US$128 juta dalam pembayaran pesangon setelah mereka dikeluarkan dari perusahaan.

    Pihak X Corp. menolak memberikan komentar terkait gugatan ini.

    Sebelum bergabung dengan Twitter, Kordestani merupakan salah satu pemimpin bisnis utama di Google yang dimiliki oleh Alphabet Inc.

    Elon Musk, sosok inovator dan miliarder di balik perusahaan-perusahaan besar seperti Tesla, SpaceX, dan Twitter (sekarang X Corp.), kerap berada di bawah sorotan media, tidak hanya karena prestasinya, tetapi juga karena sejumlah persoalan hukum yang menghantui.

    Elon Musk, dengan segala keberaniannya untuk berbicara dan bertindak, memang kerap terlibat dalam kontroversi hukum. Meski begitu, hal ini tidak mengurangi pesonanya sebagai seorang visioner yang terus mendorong batas-batas teknologi dan bisnis global. Namun, setiap langkah dan keputusannya jelas membawa konsekuensi, termasuk persoalan hukum yang berulang kali menghampirinya.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.