Logo
>

Empat BUMN Bakal Disiram PNM Hingga Rp6,1 Triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Empat BUMN Bakal Disiram PNM Hingga Rp6,1 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,1 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi.

    "Hari ini kami sampaikan penggunaan cadangan pembiayaan investasi dalam UU APBN 2024 sebesar Rp 13,6 triliun. Kami ajukan penggunaannya Rp 6,1 triliun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI tentang Pendalaman PMN APBN 2024, Senin 1 Juli 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMN ini diajukan untuk empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Rincian alokasinya adalah: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 1 triliun, dan Bank Tanah Rp 1 triliun.

    Selain pembiayaan cadangan investasi, PMN juga akan digunakan untuk alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp 635 miliar.

    "Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, karena pemerintah sering memberikan penjaminan, dan dalam hal ini kita mencadangkan dana untuk penjaminan jika kewajiban itu ter-call, sebesar Rp 635 miliar," tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban menjelaskan bahwa PMN sebesar Rp 2 triliun untuk PT KAI akan digunakan untuk belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.

    PMN Hutama Karya sebesar Rp 1 triliun akan dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung.

    Sementara itu, usulan PMN untuk INKA sebesar Rp 965 miliar akan digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

    Rionald juga menyampaikan bahwa suntikan modal kepada Pelni sebesar Rp 500 miliar dimohonkan untuk tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada Pelni.

    Terakhir, PMN sebesar Rp 1 triliun untuk Bank Tanah akan digunakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.

    Akar Pemborosan

    Padahal, Penyertaan Modal Negara (PMN) sering kali dianggap sebagai penyelamat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, beberapa BUMN justru menghadapi risiko “disuntik mati” meskipun mendapatkan suntikan modal. Fenomena ini mengundang berbagai spekulasi dan tanda tanya.

    Banyak BUMN yang menerima PMN justru terjebak dalam krisis manajemen. Bukannya memperbaiki kinerja, suntikan modal tersebut malah tersedot oleh proyek-proyek yang tidak efisien. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor utama yang membuat dana segar tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal.

    Selain masalah internal, beberapa BUMN juga harus berhadapan dengan tantangan eksternal seperti fluktuasi harga komoditas, perubahan kebijakan pemerintah, dan ketidakpastian ekonomi global. Hal ini memperburuk kondisi keuangan BUMN dan membuat suntikan modal tidak mampu menyelamatkan mereka dari kebangkrutan.

    Meskipun PMN bertujuan untuk menyelamatkan BUMN, jika tidak dikelola dengan baik, dana tersebut hanya akan menjadi suntikan mati. Perlu ada komitmen kuat dari pemerintah dan manajemen BUMN untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang disuntikkan memberikan manfaat yang maksimal bagi perusahaan dan negara.

    Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa suntikan modal yang diberikan kepada BUMN benar-benar digunakan secara efektif. Mengganti manajemen yang tidak kompeten dan memastikan bahwa pimpinan BUMN memiliki visi dan kemampuan untuk membawa perubahan, memperketat pengawasan dan memastikan bahwa setiap penggunaan dana dilaporkan dengan transparan, memastikan bahwa BUMN menjalankan operasional mereka dengan efisien dan menghindari pemborosan.

    Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering kali menimbulkan kontroversi terkait pemborosan dan inefisiensi dalam penggunaannya. Dana yang seharusnya menjadi penopang kinerja dan pembangunan BUMN malah terserap untuk proyek-proyek yang tidak produktif dan manajemen yang kurang efektif.

    Banyak BUMN yang menerima suntikan PMN menggunakannya untuk proyek yang belum direncanakan dengan baik. Akibatnya, proyek tersebut tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan dan malah membebani keuangan perusahaan, manajemen yang kurang kompeten dan tidak memiliki visi strategis sering kali menjadi penyebab utama pemborosan.

    Pengambilan keputusan yang tidak tepat sasaran membuat dana PMN tidak dimanfaatkan secara optimal. Praktik korupsi dan nepotisme dalam pengelolaan BUMN turut menyumbang pada pemborosan. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    Pemborosan dana PMN untuk BUMN merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani. Dengan reformasi manajemen, pengawasan ketat, perencanaan strategis, dan peningkatan efisiensi, dana PMN dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja BUMN dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

    Mengganti manajemen yang tidak kompeten dan memastikan bahwa pimpinan BUMN memiliki kualifikasi dan integritas yang tinggi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan memperketat pengawasan penggunaan dana PMN. Setiap proyek harus diaudit secara independen untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    BUMN harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan terukur. Proyek yang diusulkan harus melalui kajian kelayakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya, dan juga memastikan bahwa operasional BUMN berjalan efisien dengan meminimalkan pemborosan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

    Contoh Kasus

    1. PT Krakatau Steel: Meski beberapa kali mendapatkan suntikan modal, perusahaan ini terus mengalami kerugian. Masalahnya terletak pada biaya produksi yang tinggi dan kurangnya inovasi.
    2. Garuda Indonesia: Terlepas dari berbagai upaya restrukturisasi dan suntikan modal, Garuda tetap menghadapi masalah utang yang menumpuk dan persaingan yang ketat.
    3. PT Pertamina: Meskipun menerima suntikan PMN yang besar, beberapa proyek migas Pertamina mengalami overbudget dan keterlambatan, yang mencerminkan perencanaan dan pengawasan yang kurang matang.
    4. PLN: Proyek pembangunan infrastruktur listrik yang menggunakan dana PMN sering kali terhambat oleh masalah teknis dan administrasi, mengakibatkan biaya yang membengkak dan hasil yang tidak maksimal. (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi