Logo
>

Enam Debitur LPEI Diduga Fraud, ini Dilakukan BPKP

Ditulis oleh KabarBursa.com
Enam Debitur LPEI Diduga Fraud, ini Dilakukan BPKP

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan akan segera menyelesaikan laporan analisis terkait dugaan fraud atau kredit bermasalah pada enam perusahaan debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

    Ini merupakan laporan kedua yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mungkin kembali dilaporkan sebagai dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Pada bulan Maret lalu, Sri Mulyani telah menyerahkan laporan hasil analisis BPKP dan tim terpadu mengenai empat debitur LPEI.

    "Pokoknya kalau sudah selesai penugasan, langsung kita serahkan," ujar Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, dikutip Minggu 16 Juni 2024.

    "Saya tidak hafal kapan surat tugasnya berakhir. Kalau sudah ada laporan, kita serahkan ke Bu Menkeu; kan yang minta Bu Menkeu," tambahnya.

    Berdasarkan keterangan pada Maret 2024, enam perusahaan debitur ini setidaknya menerima kredit dari LPEI lebih dari Rp3 triliun. Kejaksaan pun telah mengingatkan para pengusaha untuk segera menyelesaikan rekomendasi tim terpadu sebelum hasil analisis terlanjur diserahkan kepada aparat penegak hukum.

    Dalam laporan pertama, Sri Mulyani menyerahkan empat nama debitur LPEI ke Kejaksaan Agung. Empat perusahaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,504 triliun. Mereka adalah PT RII yang diduga memicu kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

    Korps Adhyaksa telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap analisis kredit LPEI pada empat debitur tersebut masih berlangsung. Meski demikian, mereka belum memastikan apakah berkas tersebut telah menjadi penyelidikan di Jampidsus.

    "Kayaknya masih berproses di kejaksaan. Mungkin masih sibuk," kata Agustina.

    Sebelumnya, BPKP telah melaporkan dugaan fraud senilai Rp2,5 triliun yang melibatkan empat debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kepada Kejaksaan Agung. Empat perusahaan tersebut adalah PT RII (Rp1,8 triliun), PT SMS (Rp216 miliar), PT SPV (Rp144 miliar), dan PT PRS (Rp305 miliar). Kejaksaan Agung, bersama tim terpadu yang mencakup BPKP, Inspektorat Kementerian Keuangan, dan LPEI, sedang menyelidiki enam perusahaan lain dengan total kredit bermasalah mencapai Rp3,85 triliun​.

    Meskipun begitu, melihat laporan kinerja di 2024, LPEI atau Indonesia Eximbank menunjukkan performa yang signifikan dalam mendukung ekspor nasional. LPEI berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp73,8 triliun untuk kegiatan ekspor, memberikan penjaminan senilai Rp7,4 triliun, dan asuransi sebesar Rp12 triliun untuk melindungi pelaku ekspor dari risiko kegiatan ekspor. Selain itu, program pemberdayaan seperti Desa Devisa juga telah menjangkau 1.296 desa dengan 41.632 petani, pengrajin, dan petambak yang diberdayakan, serta melatih 4.272 UKM/Mitra Binaan.

    LPEI terus meningkatkan layanan dan produk untuk membantu para eksportir bersaing di pasar global. Ini termasuk pengembangan produk baru dan peningkatan layanan konsultasi untuk memberikan solusi pembiayaan yang tepat bagi kebutuhan pelanggan.

    Laporan keuangan yang tidak diaudit per 31 Maret 2024 menunjukkan bahwa LPEI terus berupaya memperkuat kinerjanya di tengah tantangan ekonomi global, dengan fokus pada inovasi dan penguatan kapabilitas layanan​. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi