KABARBURSA.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan indikasi gas LPG oplosan saat menggelar sidak hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang digelar pada bulan April di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali.
"Dalam rangka pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram ditemukan harga LPG tabung 12 kilogram dan 50 kilogram jauh di bawah harga LPG tabung 3 kilogram, sehingga ada indikasi terjadinya oplosan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Dirinya mencontohkan kecurigaan tersebut karena terdapat selisih harga beli komunitas yang di bawah harga pasaran, yakni LPG tabung 50 kilogram sebesar Rp600 ribu sedangkan harga resmi yang dijual dari Pertamina sekitar Rp900 ribu.
Untuk memitigasi sekaligus mengoptimalkan penyaluran LPG, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kilogram yang meningkat setiap tahun.
Pihaknya mencatat sejak tahun 2022 hingga April 2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi, dan 149 kasus pidana berupa pemindahan tabung isi gas LPG.
Lebih lanjut ia menyampaikan, selain melakukan sidak horeka, pihaknya juga rutin setiap bulannya menggelar pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang LPG khususnya tabung 3 kilogram.
"Setiap bulan dilakukan stok opname untuk menghitung gain dan loss di SPPBE, verifikasi ke agen, pangkalan dan konsumen untuk menjadi faktor koreksi dari volume LPG bersubsidi tersebut," ujarnya.
Kementerian ESDM menargetkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas (migas) pada tahun 2025 mencapai Rp112,20 triliun, angka tersebut naik sebesar 1,8 persen dari target realisasi tahun ini yakni sebanyak Rp110,15 triliun.
Peningkatan PNBP tersebut diikuti oleh naiknya target lifting minyak bumi yang menjadi 597.000 barrel of oil per day (BOPD), serta lifting gas bumi menjadi 1,036 juta BOPD, dengan target harga jual minyak mentah (Indonesian Crude Oil Price/ICP) sebesar 80 dolar AS per barel.
Pertamina Tertibkan LPG
Pertamina Angkat Bicara soal Perdagangan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang Marak di Warung Madura, Akan Terapkan Ketertiban
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan upaya perseroan untuk menyusun kembali mekanisme distribusi LPG subsidi ini melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Kami, sebagai subholding Pertamina, terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah untuk pengawasan dan pendistribusian LPG 3 Kg,” ujarnya saat diwawancara di Koja, Senin 27 Mei 2024.
Dia juga menyoroti masalah kecurangan volume dalam pengisian ulang tabung LPG 3 Kg. Pertamina berjanji untuk meningkatkan pengawasan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) guna menghentikan praktik curang ini.
Irto Ginting, Sekretaris Korporat Pertamina Patra Niaga, juga menegaskan komitmen perseroan untuk menegakkan kembali mekanisme distribusi LPG subsidi dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Penertiban akan dilakukan melalui kerja sama antardaerah untuk memastikan keamanan karena bukan jalur resmi kami,” katanya.
Irto menegaskan hak masyarakat untuk menimbang LPG 3 Kg yang dibeli untuk memastikan volume gas sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Masyarakat harus membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina dan menghindari jalur distribusi tidak resmi,” imbuhnya.
“Makanya kami siapkan timbangan. Kalau ragu, silakan ditimbang. Jadi pas ditimbang sekitar 8 kg; 5 kg untuk tabung kosong dan 3 kg untuk isinya. Ada toleransi sekitar 1,5 persen,” jelasnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga membuka informasi mengenai dugaan penyelewengan pengisian LPG 3 Kg, terutama di SPPBE Tanjung Priok.
Dia mengungkapkan bahwa rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram dari kapasitas yang ditetapkan, yaitu 3 Kg.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa telah ada 11 SPBE yang diduga melakukan penyelewengan serupa, dengan kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,” tegasnya.
Kemendag juga akan meminta agar LPG yang tidak memenuhi standar diisi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unsur Pidana
Kementerian Perdagangan mengultimatum Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang melakukan kecurangan bakal dibawa ke ranah hukum ketika ditemukan unsur pidana dalam melakukan kecurangan pengisian gas elpiji 3 kilogram.
“Kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan pada pihak berwajib,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan sesi konferensi pers saat meninjau salah satu SPPBE di Koja, Jakarta Utara.