Logo
>

Fatwa MUI: Deforestasi dan Membakar Hutan Haram

Ditulis oleh KabarBursa.com
Fatwa MUI: Deforestasi dan Membakar Hutan Haram

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2024 yang menyoroti Hukum Pengendalian Perubahan Iklim.

    Menurut Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, tujuan dari fatwa ini adalah untuk mencegah terjadinya krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan.

    Dalam pernyataannya, Hayu menekankan pentingnya upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta perlunya pengurangan jejak karbon yang tidak diperlukan secara esensial, serta transisi menuju energi yang lebih adil.

    Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa "Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berkontribusi pada krisis iklim, hukumnya haram."

    Selain itu, fatwa tersebut secara khusus menyebutkan tentang deforestasi dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam, mengakibatkan pelepasan gas rumah kaca yang besar, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon.

    Hayu menjelaskan bahwa dampak perubahan iklim dan pemanasan global telah menyebabkan bencana-bencana seperti cuaca ekstrem, musim kemarau yang panjang, dan tingginya curah hujan.

    Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengendalikan perubahan iklim.

    Fatwa yang dikeluarkan MUI ini didasarkan pada proses penyusunan yang melibatkan kunjungan lapangan oleh komisi fatwa bersama lembaga pengusul untuk mengumpulkan bukti empiris tentang penyebab dan dampak perubahan iklim.

    Kunjungan tersebut mencakup kunjungan ke gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah dan diskusi dengan para pemangku kepentingan di Riau tentang tata kelola hutan dan lahan.

    Selain itu, proses penyusunan fatwa ini juga melibatkan diskusi kelompok fokus dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperoleh masukan dan rujukan ilmiah yang komprehensif.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi