Logo
>

FCA Diprotes, BEI Bakal Revisi Empat Kriteria ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
FCA Diprotes, BEI Bakal Revisi Empat Kriteria ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana revisi aturan Full Call Auction (FCA) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II, sebagai respons terhadap berbagai protes dan masukan dari berbagai pihak investor di pasar modal Tanah Air.

    Menurut pengumuman yang disampaikan kepada seluruh anggota bursa dan pemangku kepentingan pasar modal, BEI akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa kriteria aturan yang berlaku, serta meminta umpan balik dari pihak terkait.

    Pada 25 Maret lalu, BEI mulai menerapkan PPK FCA Tahap II dan sejak itu telah melakukan peninjauan pasca-implementasi. Berbagai penyesuaian dilakukan pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10 dalam kebijakan ini.

    Sebelumnya, terdapat 11 kriteria saham untuk masuk ke dalam PPK FCA, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta pengumuman lainnya tertanggal 20 Maret 2024.

    Berikut adalah empat poin kriteria saham FCA yang akan direvisi:

    Kriteria 1 Pada kriteria ini, penghitungan rata-rata harga saham selama enam bulan terakhir sebelumnya adalah sebesar Rp51, namun akan disingkat menjadi hanya tiga bulan ke depan.

    Tambahan kriteria baru termasuk kondisi likuiditas rendah, dengan nilai transaksi harian rata-rata kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata di bawah 10.000 saham. Saham-saham yang tidak memenuhi kriteria ini akan dikeluarkan dari PPK FCA.

    Selain itu, BEI juga menambahkan kriteria saham yang dapat keluar dari FCA, yaitu saham yang telah membagikan dividen tunai dengan nilai minimal Rp50 per saham, terkecuali untuk saham yang terdaftar di Papan Akselerasi.

    Kriteria 6 Pada kriteria ini, terdapat perubahan dalam syarat masuk sebelumnya. Saham yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat atau free float, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, sebelumnya bisa masuk FCA.

    Dalam penyesuaian terbaru, kriteria ini tidak lagi berlaku, dan jumlah saham free float minimal adalah 5 juta saham untuk saham yang terdaftar di Papan Utama dan Pengembangan, serta lebih dari 5 persen dari total saham terdaftar untuk Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi.

    Selain itu, BEI juga menambahkan kriteria keluar dari FCA, yaitu saham yang termasuk dalam daftar Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

    Kriteria 7 Dalam poin kriteria ini, sebelumnya saham masuk FCA jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian rata-rata kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata di bawah 10.000 saham selama enam bulan terakhir.

    Sekarang, penghitungan akumulasi likuiditas dan volume transaksi harian tersebut akan disingkat menjadi hanya tiga bulan.

    BEI juga menambahkan kriteria saham yang dapat keluar, yaitu saham yang telah membagikan dividen berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta saham yang sudah tidak lagi memiliki likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity Provider Saham.

    Kriteria 10 Terakhir, pada kriteria ini sebelumnya ditetapkan bahwa saham masuk FCA jika terjadi penghentian perdagangan atau suspensi lebih dari satu hari, yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

    Dalam revisi terbaru, BEI menghapus ketentuan ini tanpa ada perubahan pada syarat masuk. Selain itu, BEI juga mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk saham masuk FCA dari 30 hari menjadi hanya 7 hari bursa.

    Dalam rangka untuk memperoleh masukan lebih lanjut, BEI mengundang para pelaku pasar untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap rencana revisi kriteria-kriteria tersebut. Tanggapan dapat dikirimkan melalui email ke peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id paling lambat tanggal 21 Juni 2024.

    Selain itu, untuk memudahkan proses, BEI telah menyediakan file matriks Tanggapan Pelaku Pasar mengenai konsep Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, yang dapat diunduh melalui tautan berikut: https://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/.

    Apabila tidak ada tanggapan yang diterima hingga tanggal tersebut, dianggap bahwa para pihak telah menyetujui konsep peraturan tersebut.

    Sebelumnya, PPK FCA telah melalui evaluasi sejak tahun 2019, dengan implementasi dilakukan dalam dua tahap yang berbeda. Tahap pertama PPK dimulai pada 12 Juni 2023, mengadopsi mekanisme perdagangan continuous auction dengan harga minimum Rp50 per saham. Sementara itu, tahap kedua PPK FCA, yang dikenal sebagai full call auction, diterapkan pada 25 Maret 2024, memungkinkan harga saham turun hingga Rp1 per saham.

    Sejak pelaksanaan PPK tahap II FCA pada 25 Maret 2024, tercatat bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 6,8 persen hingga hari perdagangan Rabu 12 Juni 2024 lalu. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi