Logo
>

FGD OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Indonesia

Ditulis oleh KabarBursa.com
FGD OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Indonesia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto' sebagai langkah persiapan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia. Pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan secara resmi dipindahkan ke OJK pada Januari 2025. Perubahan ini menjawab pertumbuhan cepat aset kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp33,69 triliun pada Februari 2024.

    Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan, sinergi antara regulator dan industri sangat penting untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingat potensi risiko yang menyertainya.

    "Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem asset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingatkan potensi risiko yang menyertai asset kripto. Pasca terbitnya UU P2SK, aset kripto menjadi kelas aset baru yang menjadi salah satu bagian dari aset keuangan digital, di mana pendekatan pengaturan dan pengawasan yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan best practice di sektor keuangan," kata Yudho dikutip dari siaran persnya, Jumat, 5 April 2024.

    Salah satu topik utama yang dibahas dalam FGD adalah bagaimana aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan blockchain memiliki potensi untuk mengubah ekonomi dengan memfasilitasi transaksi aset tradisional secara digital dalam ekosistem berbasis distributed ledgers.

    Yudho, yang juga merupakan CEO Tokocrypto, menyoroti pentingnya pengembangan instrumen aset keuangan digital serta penerapan teknologi blockchain dan tokenisasi untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan. OJK diharapkan dapat memanfaatkan potensi ini untuk mengembangkan ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas dan efisien, serta mendorong inovasi di sektor keuangan.

    "Selain pengawasan, pengembangan instrumen aset keuangan digital juga menjadi focus penting. Dengan teknologi blockchain dan tokenisasi, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan dalam bentuk digital, membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan. Saat ini, beberapa regulator global telah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan," jelas Yudho.

    Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK dan hasil diskusi dari FGD ini menandai fase baru dalam regulasi keuangan digital di Indonesia. Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, Indonesia siap memanfaatkan potensi penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi