Logo
>

Gagal Bayar Obligasi, Saham WIKA Digembok BEI!

BEI menghentikan perdagangan saham WIKA setelah perseroan gagal bayar pokok sukuk yang jatuh tempo Senin, 3 November 2025.

Ditulis oleh Syahrianto
Gagal Bayar Obligasi, Saham WIKA Digembok BEI!
Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. (Foto: Dok. Wijaya Karya)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan Senin, 3 November 2025. 

    Keputusan tersebut diambil setelah WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal yang sama.

    Dalam pengumuman resmi BEI, disebutkan bahwa penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. 

    Dengan demikian, BEI melanjutkan suspensi terhadap perdagangan saham WIKA di seluruh pasar hingga pemberitahuan lebih lanjut.

    Dalam keterbukaan informasi, penundaan pembayaran pokok sukuk tersebut dikonfirmasi melalui surat WIKA nomor SE.01.00/A.CORSEC.00269/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang disampaikan ke BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam surat KSEI bernomor KSEI-6584/DIR/1025, disebutkan adanya penundaan pelunasan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).

    Langkah ini membuat pasar menyoroti kondisi likuiditas dan keberlanjutan restrukturisasi keuangan WIKA. 

    Dalam pengumuman yang sama, BEI menegaskan bahwa penundaan pembayaran kupon atau pokok merupakan pelanggaran terhadap kewajiban emiten yang efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa. 

    “Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Bima Ruditya Surya, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

    Suspensi perdagangan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tekanan keuangan yang dihadapi WIKA sepanjang 2024–2025. 

    Sebelumnya, WIKA juga menghadapi kewajiban restrukturisasi atas penerbitan obligasi dan sukuk senilai total lebih dari Rp5 triliun, termasuk sebagian yang telah jatuh tempo sejak pertengahan tahun. 

    Laporan keuangan terakhir menunjukkan peningkatan liabilitas jangka pendek dan tekanan kas akibat keterlambatan pembayaran proyek pemerintah.

    BEI meminta seluruh pihak untuk mencermati setiap keterbukaan informasi WIKA, termasuk perkembangan pembayaran instrumen utang dan rencana restrukturisasi lanjutan. 

    Hingga berita ini diturunkan, WIKA belum menyampaikan jadwal pembayaran ulang pokok sukuk yang tertunda maupun kejelasan mekanisme penyelesaiannya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.